Pilkada Fakfak 2024

Utayoh Berhasil Lolos "Lubang Jarum" di Pilkada Fakfak 2024, Keputusan MA Bikin Pendukung Lega

Terkait dengan putusan MA terhadap permohonan Utayoh di MA RI sudah jelas sekaligus kami berbicara untuk menepis isu-isu yang beredar

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Choiruman
Istimewa
PILKADA FAKFAK 2024 - Tim Kuasa Hukum Utayoh saat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwasanya Keputusan MA terhadap permohonan Utayoh di MA RI sudah jelas terang benderang, sehingga pihaknya perlu untuk menepis isu-isu yang beredar di masyarakat Fakfak, Sabtu (23/11/2024).  

Sehingga dikatakan pihaknya, tidak ada lagi yang bisa diperiksa karena sudah digugurkan oleh Keputusan KPU Papua Barat tadi. 

"Untuk itu, MA tidak menerima permohonan pemohon," tandasnya. 

Ia pun menambahkan, putusan MA bersifat final dan mengikat serta inkrah, karena tidak ada lagi upaya hukum. 

Baca juga: Adam Rumagesan Minta KPU RI Batalkan SK Diskualifikasi Utayoh di Pilkada Fakfak 2024

Di lain sisi, Salah satu Kuasa Hukum Utahoh, Paulus S Sirwutubun menegaskan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkan Salinan Keputusan oleh MA maka pihaknya berharap semuanya dapat menghormati proses hukum yang terjadi dan telah berproses.

"Pesta demokrasi kurang lebih 5 hari ke depan, kami sebagai Tim Hukum Utayoh berharap masyarakat Fakfak bisa menggunakan haknya dengan baik, dan dapat terhindar dari berita hoaks," ucapnya. 

Baca juga: Tim Hukum Utayoh Rencana Laporkan Komisioner KPU Fakfak Nonaktif ke Bawaslu dan Polres

Intinya, pihaknya mengajak semua pihak berdemokrasi dengan baik, dan bersama-sama menjaga Kamtibmas. 

"Mari berposes dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024,"pintanya.(*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved