Pilkada Fakfak 2024
Utayoh Berhasil Lolos "Lubang Jarum" di Pilkada Fakfak 2024, Keputusan MA Bikin Pendukung Lega
Terkait dengan putusan MA terhadap permohonan Utayoh di MA RI sudah jelas sekaligus kami berbicara untuk menepis isu-isu yang beredar
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Choiruman
Sehingga dikatakan pihaknya, tidak ada lagi yang bisa diperiksa karena sudah digugurkan oleh Keputusan KPU Papua Barat tadi.
"Untuk itu, MA tidak menerima permohonan pemohon," tandasnya.
Ia pun menambahkan, putusan MA bersifat final dan mengikat serta inkrah, karena tidak ada lagi upaya hukum.
Baca juga: Adam Rumagesan Minta KPU RI Batalkan SK Diskualifikasi Utayoh di Pilkada Fakfak 2024
Di lain sisi, Salah satu Kuasa Hukum Utahoh, Paulus S Sirwutubun menegaskan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkan Salinan Keputusan oleh MA maka pihaknya berharap semuanya dapat menghormati proses hukum yang terjadi dan telah berproses.
"Pesta demokrasi kurang lebih 5 hari ke depan, kami sebagai Tim Hukum Utayoh berharap masyarakat Fakfak bisa menggunakan haknya dengan baik, dan dapat terhindar dari berita hoaks," ucapnya.
Baca juga: Tim Hukum Utayoh Rencana Laporkan Komisioner KPU Fakfak Nonaktif ke Bawaslu dan Polres
Intinya, pihaknya mengajak semua pihak berdemokrasi dengan baik, dan bersama-sama menjaga Kamtibmas.
"Mari berposes dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024,"pintanya.(*)
Utayoh
Pilkada Fakfak 2024
Mahkamah Agung (MA)
Untung Tamsil
Yohana Dina Hindom
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkara 188 Perselisihan Pilkada Fakfak |
![]() |
---|
Saleh Siknun Minta Pendukung Jangan Lengah, Tetap Kawal Suara Sah Santun |
![]() |
---|
Pilkada 2024, Wahidin Puarada Titip Fakfak yang Lebih Baik ke Santun |
![]() |
---|
Santun Klaim Unggul di Pilkada Fakfak, Tim KFB: 21.888 Suarah Sah Belum Terinput |
![]() |
---|
Pesan Brigjen TNI Yusuf Ragainaga untuk Personelnya yang Bertugas Amankan Pilkada Fakfak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.