Senin, 13 April 2026

Pilkada 2024

76 Permohonan Sengketa Pilkada Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Berikut Daftarnya

Mahkamah Konstitusi menegaskan sidang akan berlangsung efektif sesuai evaluasi persidangan sebelumnya.

Tayang:
zoom-inlihat foto 76 Permohonan Sengketa Pilkada Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Berikut Daftarnya
Dokumentasi Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (05/08/2014). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Total ada 76 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (6/12/2024) pukul 16.30 WIB. 

Perinciannya, 55 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten dan sisanya sengketa untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten mulai masuk pada Selasa (3/12/2024).  

Kasus pertama yang masuk adalah Pilkada Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Permohonan terbanyak masuk pada Kamis (5/12/2024). Total ada 29 kasus antara lain dari Halmahera Selatan, Toraja Utara, dan Pulau Morotai.

Baca juga: Utayoh Pastikan Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Abdul Gani: Pilkada Fakfak Belum Selesai

 

Pada Jumat (6/12/2024), Mahkamah Konstitusi menerima 18 permohonan sengketa pilkada antara lain dari Parigi Moutong, Wakatobi, dan Manggarai Barat.

Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil pilkada yang diterima Mahkamah Konstitusi:

Selasa (3/12/2024):

Murung Raya

Rabu (4/12/2024):

Bireun, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Ogan Komering Ulu, Buton Tengah, Empat Lawang, daan Pasaman.

Baca juga: KPU Manokwari Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024, Polisi Pasang Barikade Kawat Duri

Kamis (5/12/2024):

Buol, Bulukumba, Kepulauan Talaud, Halmahera Selatan, Konawe Utara, Tulang Bawang, Bolaang Mongondow, Aceh Timur, Pasaman Barat, Ponorogo, Pesisir Barat, Pohuwato, Mesuji, Pasaman Barat, dan Toraja Utara. 

Ada juga dari Rokan Hulu, Labuhanbatu Selatan, Rokan Hilir, Mandailing Natal, Magetan, Kampar, Barito Utara, Banyuasin, Empat Lawang, Klaten, Kuantan Singigi, Pesawaran, Pulau Morotai, dan Pasaman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved