Marga Ateta Duga PT BSP Langgar Aturan Lingkungan di Teluk Bintuni: Itu Hutan Adat Terakhir

Kepala Marga Ateta sekaligus tokoh adat setempat, Benediktus Ateta, menyebut PT BSP telah melakukan sejumlah kegiatan

Istimewa
TOLAK BSP - Komunitas adat Marga Ateta menolak aktivitas PT Borneo Subur Prima (PT BSP) di wilayah hutan adat di Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.  

Menurutnya, masyarakat adat Marga Ateta berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan PT BSP di wilayah adat Marga Ateta.

Sebelumnya, PT Borneo Subur Prima (BSP) merespons penolakan kehadiran perusahaan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Rumah Adat Suku Irrarutu, Senin (19/5/2025).

Rapat difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan dihadiri perwakilan DPRK Teluk Bintuni serta tokoh adat dari 12 marga.

Manajer PT BSP, Maradu Panjaitan, mengaku perusahaan tidak pernah memaksakan kehendak, tapi melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat adat.

"Kalau masyarakat bersedia, kami lanjutkan. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Kami minta agar ditandai wilayah hak ulayat agar tidak terjadi pelanggaran," katanya melalui telepon, Sabtu (14/6/2025).

Ia juga mengatakan, dari identifikasi awa, tidak semua dari 12 marga memiliki wilayah adat di area operasi PT BSP. Baru ada sekitar enam hingga tujuh marga yang telah menyerahkan hak kelola kepada kami.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved