Marga Ateta Duga PT BSP Langgar Aturan Lingkungan di Teluk Bintuni: Itu Hutan Adat Terakhir
Kepala Marga Ateta sekaligus tokoh adat setempat, Benediktus Ateta, menyebut PT BSP telah melakukan sejumlah kegiatan
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Menurutnya, masyarakat adat Marga Ateta berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan PT BSP di wilayah adat Marga Ateta.
Sebelumnya, PT Borneo Subur Prima (BSP) merespons penolakan kehadiran perusahaan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Rumah Adat Suku Irrarutu, Senin (19/5/2025).
Rapat difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan dihadiri perwakilan DPRK Teluk Bintuni serta tokoh adat dari 12 marga.
Manajer PT BSP, Maradu Panjaitan, mengaku perusahaan tidak pernah memaksakan kehendak, tapi melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat adat.
"Kalau masyarakat bersedia, kami lanjutkan. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Kami minta agar ditandai wilayah hak ulayat agar tidak terjadi pelanggaran," katanya melalui telepon, Sabtu (14/6/2025).
Ia juga mengatakan, dari identifikasi awa, tidak semua dari 12 marga memiliki wilayah adat di area operasi PT BSP. Baru ada sekitar enam hingga tujuh marga yang telah menyerahkan hak kelola kepada kami.
Sejarah Baru, KUA Moraid Catat Perikahan di Pesisir Kabupaten Tambrauw |
![]() |
---|
Masuk Bursa Calon Menpora, Ketum HIPMI Papua Barat: Kepemimpinan Akbar Buchari Tak Diragukan |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Papua Barat Besok Kamis 18 September 2025: Terprediksi Hujan dan Berawan |
![]() |
---|
Kejurprov Atletik Papua Barat Open 2025 Ditunda, Pengprov PASI Sampaikan Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Oknum Wanita Tersangka Perzinahan Resmi Ditetapkan Sebagai DPO Polres Kaimana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.