Sabtu, 25 April 2026

Tanggapi Putusan MK, DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif

"Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pilkada provinsi dan kabupaten/kota," kata Aria Bima

Tayang:
zoom-inlihat foto Tanggapi Putusan MK, DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif
Grafis TribunJogja
ILUSTRASI PEMILU - Komisi II DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. 

Ia menyebut Komisi II DPR RI terus menyerap aspirasi publik dan membuat simulasi berbagai bentuk pemisahan pemilu.

"Kami terus belanja informasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, dan akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus," kata Aria Bima.

Tujuannya untuk mengevaluasi gelaran pemilu sebelumnya mulai dari Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai.

Beberapa daerah, termasuk Provinsi Papua, masih harus menggelar pemungutan suara ulang.

Menurut Aria Bima, per lima tahun, Komisi II DPR RI rutin mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Hasilnya bisa bermuara pada perubahan, penambahan, atau amandemen Undang-undang Pemilu. 

"Demokrasi memang tak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya," ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Putusan MK, DPR Pertimbangkan Pilkada Digelar Lebih Dulu dari Pilpres

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved