Tanggapi Putusan MK, DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif
"Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pilkada provinsi dan kabupaten/kota," kata Aria Bima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemilu-2024-1.jpg)
Ia menyebut Komisi II DPR RI terus menyerap aspirasi publik dan membuat simulasi berbagai bentuk pemisahan pemilu.
"Kami terus belanja informasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, dan akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus," kata Aria Bima.
Tujuannya untuk mengevaluasi gelaran pemilu sebelumnya mulai dari Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai.
Beberapa daerah, termasuk Provinsi Papua, masih harus menggelar pemungutan suara ulang.
Menurut Aria Bima, per lima tahun, Komisi II DPR RI rutin mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Hasilnya bisa bermuara pada perubahan, penambahan, atau amandemen Undang-undang Pemilu.
"Demokrasi memang tak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya," ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Putusan MK, DPR Pertimbangkan Pilkada Digelar Lebih Dulu dari Pilpres
Komisi II DPR RI
Mahkamah Konstitusi
Aria Bima
pemilihan presiden
pemilihan anggota DPR
Pilkada
kepala daerah
| KPU Manokwari Siap Tindaklanjuti Catatan BPK Terkait Dana Hibah Pilkada 2024 |
|
|---|
| LHP BPK Senter Kejanggalan Belanja Pilkada 2024 di KPU Papua Barat dan KPU Manokwari |
|
|---|
| KPK Panggil Mantan Pejabat Papua untuk Pemeriksaan Kasus Suap R 1 Mliat |
|
|---|
| Bawaslu Kaimana Evaluasi Pemilu 2024 dan Penguatan Kelembagaan |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Tim Benhur Tomi Mano, Mathius Fakhiri Gubernur Terpilih Papua |
|
|---|