Pemilu 2024
Bakal Calon Anggota DPD Punya Waktu Hingga 1 Februari untuk Perbaikan Hasil Verifikasi Administrasi
"Kalau sudah diperbaiki, nanti diserahkan kembali tanggal 1 Februari 2023," ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat memberikan waktu satu pekan bagi bakal calon anggota DPD RI memperbaiki verifikasi administrasi.
Perbaikan yang dimaksud khususnya data pendukung kategori belum memenuhi syarat (BMS).
"Kalau sudah diperbaiki, nanti diserahkan kembali tanggal 1 Februari 2023," ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Kamis (26/1/2023).
Adapun data pendukung kategori BMS, kata Paskalis Semunya, umumnya belum ada tanda tangan, termasuk data KTP pendukung yang belum tuntas.
Jika verifikasi administrasi itu selesai, maka selesai pula verifikasi administrasi pertama.
Baca juga: Berikut Hasil Verifikasi Administrasi 15 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat oleh KPU
Selanjutnya, jika verifikasi administrasi selesai, agenda selanjutnya ialah verifikasi faktual.
Paskalis meminta 15 bakal calon anggota DPD RI di daerah pemilihan Papua Barat mengantisipasi pula data pendukung ganda.
Dia mencontohkan, ada kasus pendukung ganda di Kabupaten Manokwari Selatan.
Baca juga: Daftar Komisioner KPU Kabupaten Manokwari Periode 2018-2023
Pendukung yang sama memberikan pernyataan lewat video untuk mendukung bakal calon anggota DPD RI yang berbeda.
"Kalau dia tetap menyatakan mendukung dua-duanya, itu tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Paskalis Semunya.
Ia berharap hingga tanggal yang ditentukan, bakal calon anggota DPD RI mengerjakan perbaikan dengan baik.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.