Pemilu 2024

Lamek Dowansiba Optimistis Bisa Selesaikan Perbaikan Verifikasi Administrasi Balon Anggota DPD

Menurut Lamek Dowansiba, waktu seminggu yang diberikan KPU Papua Barat cukup untuk melakukan perbaikan.

TribunPapuaBarat.com/Libertus Manik Allo
Lamek Dowansiba saat ditemui di Garasi Kafe, Manokwari, Jumat (27/1/2023) siang. Ia optimistis menyelesaikan bukti dukungan yang bermasalah untuk calon anggota DPD Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah merilis hasil verifikasi administrasi (vermin) calon anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat.

Dari data KPU Papua Barat, ada beberapa calon yang mesti memperbaiki bukti dukungannya rentan waktu seminggu (26 Januari - 1 Febuari 2023).

Sati diantaranya ialah Lamek Dowansiba.

Saat ditemui Tribunpapuabarat.com, Lamek Dowansiba optimistis bakal menyelesaikan bukti dukungan yang bermasalah.

"Saat ini kami sedang perbaiki data-data dukungan yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS)," kata Lamek Dowansiba saat ditemui di Garasi Kafe, Jl Trikora Wosi, Taman Ria, Manokwari, Jumat (27/1/2023) siang.

Baca juga: Berikut Hasil Verifikasi Administrasi 15 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat oleh KPU

Menurut Lamek Dowansiba, waktu seminggu yang diberikan KPU Papua Barat cukup untuk melakukan perbaikan.

"Saya rasa waktunya cukup untuk melakukan perbaikan," ujar aktivis literasi Papua Barat ini.

"Kami pasti memaksimalkannya," katanya.

Menurutnya, perbaikan bukti dukungan akan dilakukan di Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Baca juga: Angkat Isu Pendidikan Bagi Perempuan, Antropologi UNIPA Tayangkan Film Lamek dan Gelar Diskusi

"Dua kabupaten ini yang kami maksimalkan perbaikan," kata dia.

Saat mendaftar ke KPU Papua Barat, Lamek Dowansiba membawa bukti dukungan sebanyak 1.122.

Dukungan itu tersebar di enam kabupaten yakni Manokwari, Pegununga  Arfak, Manokwari Selatan, Bintuni, Fakfak dan Teluk Wondama.

Dari jumlah itu, setelah KPU Papua Barat melalukan verifikasi, ada beberapa dukungan BMS dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved