Pemilu 2024
12 Balon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Lolos Verifikasi Administrasi Perbaikan, Ini Datanya
KPU RI sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap 12 bakal calon anggota DPD dapil Papua Barat Daya dan semuanya memenuhi syarat
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan terhadap 12 bakal calon anggota DPD RI Papua Barat Daya.
Plt KPU Papua Barat Daya, Fatmawati, mengatakan semua bakal calon anggota DPD Papua Barat Daya tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya, mereka akan mengikuti tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual.
"KPU RI sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap 12 bakal calon anggota DPD dapil Papua Barat Daya dan hasilnya ke-12 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat," kata Fatmawati kepada wartawan di Sorong Selasa (14/2/2023).
Ia menyebut verifikasi faktual dimulai 16 Februari sampai 8 Maret 2023 atau sekira 21 hari.
Baca juga: 11 Bakal Calon Anggota DPD RI Ikut Verifikasi Perbaikan di KPU Papua Barat Daya
Dalam proses ini, dikatakan, KPU akan menguji kebenaran syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya.
Polanya akan ada pengambilan sampel. Terhadap sampel itu akan didatangi KPU lalu mencocokkan dokumen yang diterima dan memastikan kebenaran dukungan terhadap bakal calon.
"Kami akan pastikan pengakuan kebenaran dari masyarakat yang memberikan dukungan kepada bakal calon ini apakah benar-benar mendukung atau tidak," ujar Fatmawati.
Setelah verifikasi faktual, ucapnya, akan ada tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual perbaikan.
Lalu bakal calon akan ditetapkan menjadi calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya setelah syarat dukungan masih tetap maksimal 1.000.
Baca juga: Berikut Ini Lima Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Hasil Vermin Memenuhi Syarat
"Setelah semua tahapan selesai dan syarat dukungan tetap 1.000, bakal calon anggota DPD itu bisa mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya," kata Fatmawati.
"Sebaliknya yang syarat dukung minimal tidak sampai 1.000, bakal calon tersebut berhenti sampai di situ saja."
Final bakal calon ucapnya, saat verifikasi faktual perbaikan. Itu menjadi penentu bakal calon bisa lanjut ke tahap berikut atau tidak.
Setelah itu baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya.
"Sekarang kan masih bakal calon ni, nanti setelah tahapan verifikasi faktual perbaikan baru final bisa daftarkan diri jadi calon anggota DPD," kata Fatmawati.
Baca juga: Profil Lamek Dowansiba, Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Pada Pemilu 2024
Berikut 12 nama bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya yang lolos verifikasi admistrasi perbaikan.
1. M Sanusi Rahaningmas
2. Hartono
3. Mamberob Y Rumakiek
4. Hasby Suaeb
5. Shokib Naim
6. Amalut Boinauw
7. Paul Finsen Mayor
8. Muhdar Ikhsan Weul
9. Agil Saeni
10. Agustinus R Kambuaya
11. Amus Atkana
12. Septinus Lobat
verifikasi administrasi
anggota DPD RI
KPU Papua Barat Daya
Papua Barat Daya
Fatmawati
verifikasi faktual
KPU RI
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.