Pastikan Semua Terlindungi JKN, BPJS Kesehatan Manokwari Sosialisasi ke Pekerja LNG Tangguh Bintuni 

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan perlindungan program JKN menyeluruh bagi para pekerja

BPJS KESEHATAN MANOKWARI
SOSIALISASI -  Foto bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Disnakertrans Provinsi Papua Barat, dan sub kontraktor BP LNG Tangguh di Manokwari setelah sosialisasi mengenai program JKN, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari terus mendorong kelompok pekerja terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan perlindungan program JKN menyeluruh bagi para pekerja, itu bisa tercapai dengan kolaborasi pihak terkait.

BPJS intens menjalankan program sosialisasi dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong.

Pada Selasa, (14/2/2023) di Manokwari,  ketiganya berkolaborasi memberikan sosialisasi bagi sub kontraktor British Petroleum (BP) Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh Bintuni.

Materi yang diangkat dalam sosialisasi itu yakni Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2006.

Baca juga: Pemerintah Tambah 20 Tahun Kontrak BP di Blok Tangguh Teluk Bintuni Papua Barat

 

Dwi Sulistyono Yudo menegaskan, pekerja yang datang ke Papua Barat dapat didaftarkan di daerah tempat bekerja dengan entitas yang berbeda namun dengan persyaratan administrasi yang sama.

Ia mencontohkan, untuk pendaftaran entitas badan usaha di Bintuni bakal menggunakan satu administrasi (NPWP dan NIB) dengan yang di Jakarta.

"Nanti kami daftarkan dengan entitas yang baru sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat sehingga badan usaha tersebut memiliki 2 entitas yaitu di Jakarta dan di Manokwari,” katanya.

Ia menambahkan, bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU), besaran iuran sebesar lima persen.

Untuk pembagiannya, satu persen ditanggung oleh pekerja dan empat persen ditanggung oleh pemberi kerja. 

"Khusus bagi pekerja yang sudah berkeluarga dari besaran iuran lima persen ini sangat membantu," kata Dwi Sulistyono Yudo.

Baca juga: Tak Perlu Antre Lama Berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Hadirkan Antrean Online

Alasannya, kata dia, iuran lima persen menanggung lima orang yaitu peserta, suami/istri dan tiga anak sudah secara otomatis menjadi peserta JKN.

Menurut dia, keuntungan tak hanya dirasakan peserta JKN dari segmen PPU BU, tapi juga dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Lantaran, peserta JKN dari dua kelompok itu, tunggakan iuran lebih dari tiga bulan (4-24 bulan) dapat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved