Pelaporan PDI Perjuangan Kota Sorong

BREAKING NEWS - PDI Perjuangan Bakal Laporkan Bawaslu dan KPU Kota Sorong Papua Barat Daya ke Polisi

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Ehud Eduard mengaku, pihaknya melalui tim hukum partai telah melakukan telaah.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
JUMPA PERS - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Sorong melakukan konferensi pers terkait rencana pelaporan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong, Muhammad Nasil Sukunwatan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Robert Yumame, di Sekertariat DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, di Jl Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (9/3/2023). 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan juga angkat bicara soal cekcok dengan kader PDI Perjuangan sebelum pelantikan.

Menurutnya, pelantikan itu termasuk kategori kampanye, padahal belum masuk tahapan.

Dikatakan, sosialisasi partai politik (parpol) seharusnya dilakukan di dalam ruangan, bukan di ruang terbuka.

"Kami menegur itu karena acara ini dilakukan di luar dan peserta yang hadir ini masyarakat, dan ada anak-anak kecil juga. Ini kan sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum dimulai," kata Nasir.

Baca juga: Setelah Bertemu Masyarakat, Hery Towansiba Buka Palang Kantor KPU Pegunungan Arfak

Ia menambahkan, pihaknya mendapat undangan dalam acara pelantikan DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya.

Namun, dikatakan, banyaknya massa saat pelantikan tidak ada dalam surat pemberitahuan.

"Seharusnya partai politik memberikan surat pemberitahuan dua hari sebelum kegiatan," ucapnya.

"Kami akan panggil partai politik yang bersangkutan, mungkin setelah acara selesai," ujar Nasir, ketika itu.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Sorong, Roberth Yumame.

Ia menyebut tidak adanya surat pemberitahuan terkait kegiatan di luar gedung.

Itu tertuang dalam Peraturan KPU yang menyatakan setiap partai politik peserta Pemilu wajib melakukan sosialisasi, bukan kampanye.

"Kami akan proses administrasi sesuai undang-undang KPU, dan Bawaslu juga," kata Roberth Yumame.

(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved