Pemalangan SD di Manokwari
BREAKING NEWS - SD YPK 19 Firdaus Manokwari Dipalang, Kepsek: Nasib 128 Murid Dipertaruhkan
Kepala SD YPK 19 Firdaus Arowi, Soleman Maryen, menyebut pemalangan sekolah ini mempertaruhkan nasib 128 murid.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Ia menyebut, ganti rugi tanah adat tersebut belum dibayarkan sejak gedung SD YPK 19 Firdaus Arowi dibangun pada 2003.
Begitupun dengan status tanah yang belum memiliki surat pelepasan dari pemilik ulayat dan tidak memiliki sertifikat tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari.
Selama ini, SD YPK 19 Firdaus Arowi bersama PSW YPK Manokwari dan pemerintah Kampung Arowi telah menempuh upaya mediasi dengan keluarga Meidodga Bakaro.
Bahkan, SD YPK 19 Firdaus Arowi telah menyurat ke Bupati Manokwari Hermus Indou dan beraudiensi dengan Asisten I Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Wanto.
Baca juga: Belasan Ribu Anak di Papua Selatan Diduga Putus Sekolah, Tak Lanjut ke SMP
"Sampai saat ini belum ketemu titik terangnya. Tong (kita) akan tetap berusaha mediasi. Entah di kantor polisi atau di balai kampung, di manapun pihak sekolah siap ketemu," kata Soleman Maryen.
Sementara itu, Kepala Kampung Arowi Yahya George Krey, mengatakan, saat Pemkab Manokwari mulai mendirikan bangunan sekolah, warga berpikir urusan tanah sudah diselesaikan.
"Sebelumnya itu anak-anak belajar di Gereja Firdaus Abasi, lalu pemerintah (Manokwari) bangun dua kelas dan akhirnya rampung 28 Juli 2003," ujar Yahya George Krey.
Ia berharap pemerintah, yang menggaungkan otonomi khusus menitikberatkan pendidikan dan kesehatan, dapat membantu penyelesaian masalah SD YPK 19 Firdaus Arowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pemalangan-SD-YPK-19-Firdaus-Arowi-Manokwari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.