Pemilu 2024

Mulai 1 Mei, KPU RI Buka Pendaftaran Caleg DPR RI, Berikut Syarat-syaratnya

partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kader untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 14 Mei 2023

KPU
KPU RI membuka pendaftaran calon anggota DPR RI, Senin (01/05/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - KPU RI membuka pendaftaran calon anggota DPR RI, Senin (01/05/2023).

Masa pendaftaran calon anggota DPR RI tersebut berlangsung selama dua minggu.

Karena itu, partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kader untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023).

Partai harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Jika dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan, dokumen itu akan dikembalikan oleh KPU RI.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Pegunungan Arfak Minta Masyarakat Perhatikan Daftar Pemilih Sementara

 

Nantinya, partai politik bisa mengajukan kembali sampai akhir masa pendaftaran bakal caleg.

Ketentuan soal pendaftaran caleg diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, Senin (24/4/2023).

Dalam surat itu, partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg memakai formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Baca juga: KPU RI Telah Bentuk Timsel untuk Papua Barat Daya dan 19 Provinsi di Indonesia

Formulir daftar caleg harus dilengkapi foto terbaru dari para bakal caleg.

Dokumen tersebut harus ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Kemudian, dokumen-dokumen itu akan diperiksa, disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved