Pemilu 2024

Pemilu 2024 Terancam Kehilangan 684 Caleg Perempuan untuk DPR RI

"Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar pada caleg DPRD provinsi karena dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan,"

Kolase Tribun Batam / Leo Halawa
ILUSTRASI PEMILU- Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KPMP) mengatakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari kuota perempuan terancam berkurang 684 orang untuk Pemilu 2014. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Calon legislatif (caleg) DPR RI dari kuota perempuan terancam berkurang 684 orang untuk Pemilu 2014.

Jumlah perempuan yang menjadi caleg itu akan makin berkurang jika ditambah caleg di level provinsi dan kota/kabupaten.

Hal itu berdasarkan simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KPMP) terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal PKPU yang mengatur tentang kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.

Baca juga: Partai Perindo Manokwari Optimistis Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

 

 

Di Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ada peluang mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

"Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan," kata Titi Anggraini, anggota KPMP, Rabu (9/5/2023).

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) mengatakan masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 karena hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah andai berupa pecahan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.

Aturan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang memakai pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.

Baca juga: PKS Daftar 580 Calegnya ke KPU RI, Sekjen: Kuota Perempuan 35,9 Persen

Contohnya, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.

Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.

Karena ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan.

Padahal 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.

"Ketentuan pembulatan ke bawah ini akan membuat keterwakilan perempuan tak mencapai 30 persen di dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. Berdasarkan simulasi koalisi, aturan pembulatan ke bawah akan berdampak terhadap 38 dapil DPR RI," kata Titi Anggraini.

Baca juga: Orpa Tandiseno Ajak Caleg Perempuan Percaya Diri Maju Kontestasi Pemilu 2024

Total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.

Jika 38 dapil terdampak, ucap Titi Anggraini, jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang. Itu baru perhitungan satu partai.

Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, caleg perempuan bakal berkurang 684 orang.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PKPU itu sudah dirumuskan sesuai dengan peraturan dan konsultasi dengan DPR.

Baca juga: 200 Calon Anggota KPU 7 Kabupaten Se-Pabar Lolos Administrasi, Kuota Perempuan di Bawah 30 Persen

"Dalam proses legal drafting, peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu semua dikonsultasikan di DPR sesuai dengan pasal 75 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017," ujarnya, Senin (8/5/2023).

"Soal pengaturan dalam pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf b peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, itu sebenarnya turunan teknis dari yang ada dalam pasal 246 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017," kata Idham Holik.

Berdasarkan konsultasi dengan DPR, pembulatan dalam pasal itu memakai pendekatan matematikam murni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 600 Lebih Caleg Perempuan Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024 Gara-gara PKPU Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved