Pemilu 2024
Bawaslu Fakfak Segera Pantau Tahap Verifikasi Bacaleg
Siofanus Irfam Kareth menyebut tahapan berikutnya Bawaslu Fakfak akan memverifikasi dokumen persyaratan para bacaleg
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak akan mengawasi tahap verifikasi partai politik dan berkomitmen untuk kerja profesional.
"Ada 11 tahapan Pemilu ini yang kita lakukan, periode dari 1 sampai 14 Mei 2023 kita masuk dalam tahap pendaftaran bacaleg," ujar Ketua Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth, ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/5/2023).
Menurutnya, sejak 1 hingga 10 Mei 2023, ada enam partai yang mendaftarkan bacaleg yaitu Partai PSI, Hanura, PDIP, Perindo, Nasdem, dan PKS.
"Secara aturan PKPU, kami memeriksa syarat administrasi. Secara keseluruhan teman-teman partai politik ini mendaftar melalui Silon. Enam partai ini telah memenuhi syarat," kata Siofanus Irfam Kareth.
Baca juga: Pileg 2024, Ketua PSI Fakfak Freddy Thie: Biarkan Rakyat yang Menentukan
Ia menyebut tahapan berikutnya Bawaslu Fakfak akan memverifikasi dokumen persyaratan para bacaleg, 15-23 Mei 2023.
Ia juga mengatakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) berkurang 720 orang dari 58.928 DPS yang diplenokan di Gedung Wintder Tuare beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tingginya Kasus Stunting Jadi Isu Utama Musrenbang Distrik Wartutin Fakfak
"Karena memang ada pergeseran, kemungkinan orang yang sudah meninggal atau data ganda," ujarnya.
Menurutnya, secara berjenjang, Bawaslu Fakfak melakukan pengawasan mulai dari tingkat Panwas Distrik terhadap setiap tahapan yang dilakukan KPUD
"Sejauh ini, belum ada kendala berarti yang ditemui Bawaslu Fakfak. Prinsipnya, kami bertugas sesuai jadwal dan pentahapan PKPU," katanya. (Aldi Bimantara)
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.