Pemilu 2024

Perbaikan DCS Ditutup, KPU Manokwari Sebut Ada yang Tak Memenuhi Syarat

Meski diberi waktu 6 hari pada masa pencermatan, ucapnya, sejumlah partai politik belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Ilustrasi - Penyerahan berita acara Hasil Akhir Verifikasi Bakal Calon DPRD Kabupaten Manokwari kepada Partai Politik di Kantor KPU Manokwari, Sabtu (5/08/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan daftar calon sementara (DCS) di KPU Manokwari ditutup pada Jumat, (11/08/2023) pukul 23.59 WIT. 

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman, menyampaikan hingga penutupan semua partai politik telah selesai menyerahkan administrasi perbaikan. 

"Selain melengkapi kekurangan administrasi dari calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), beberapa partai juga mengajukan pengantian calon maupun perubahan dapil," kata Sidarman, Sabtu (12/08/2023).

Meski diberi waktu selama 6 hari pada masa pencermatan, ucapnya, sejumlah partai politik belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan.

Baca juga: KPU Manokwari Selatan Resmi Menutup Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Baca juga: Andris Worisio Pastikan Tak Ada Perubahan Dapil Bacaleg PSI Teluk Wondama

 

"Akibatnya, calon-calon tersebut tetap dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, KPU Manokwari akan menverifikasi administrasi bacaleg pascapencermatan pada tanggal 12-15 Agustus. 

"DCS (daftar calon sementara) akan ditetapkan pada 18 Agustus," kata Sidarman.

"Masyarakat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg pada 19-28 Agustus 2023," kata Sidarman.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved