Pemilu 2024

Bawaslu Fakfak Ingatkan Parpol Tidak Pasang Bahan Kampanye di Tempat-tempat Berikut 

Bawaslu Fakfak akan mengawasi alat peraga kampanye (APK) pada masa sosialisasi dan APK pada masa kampanye di luar zona yang telah ditentukan.

TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
PEMILU 2024 - Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan menyampaikan peran media sangat penting untuk membantu memberantas informasi hoaks menjelang Pemilu 2024, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak memberikan peringatan untuk partai politik agar tidak memasang bahan-bahan kampanye pada tempat-tempat tertentu.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, kepada TribunPapuaBarat.com di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Sabtu (18/11/2023). 

"Kami memang harus intens peningkatan serta optimalisasi terhadap penertiban alat peraga sosialisasi (APS)," katanya. 

Arifin mengatakan Bawaslu Fakfak akan mengawasi alat peraga kampanye (APK) pada masa sosialisasi dan APK pada masa kampanye di luar zona yang telah ditentukan.

"Kami ingatkan untuk tidak dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Saat Kampanye, Bawaslu Fakfak Teken MoU dengan Satpol PP 

Baca juga: Bawaslu Fakfak Imbau Masyarakat Turut Kawal Pelaksanaan Pemilu 2024

Bawaslu juga melarang untuk pemasangan atribut kampanye partai pada fasilitas pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah. 

"Termasuk di perguruan tinggi serta gedung-gedung pemerintah, jelas-jelas dilarang," kata Arifin Takamokan.

"Prinsipnya kami bekerja sesuai aturan. Belum lama ini, kami tanda tangan MoU. Satu di antara isinya, jika ditemukan semacam ini di lapangan maka akan ditindak," ujarnya. 

Menurutnya, Bawaslu Fakfak berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung lancar dan aman serta kondusif. 

"Kita harapkan pesta demokrasi ini, masyarakat bisa benar-benar menentukan pilihannya baik di Pilpres maupun di legislatif," ujar Arifin Takamokan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved