Pemilu 2024
Bawaslu Fakfak Ingatkan Parpol Tidak Pasang Bahan Kampanye di Tempat-tempat Berikut
Bawaslu Fakfak akan mengawasi alat peraga kampanye (APK) pada masa sosialisasi dan APK pada masa kampanye di luar zona yang telah ditentukan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak memberikan peringatan untuk partai politik agar tidak memasang bahan-bahan kampanye pada tempat-tempat tertentu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, kepada TribunPapuaBarat.com di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Sabtu (18/11/2023).
"Kami memang harus intens peningkatan serta optimalisasi terhadap penertiban alat peraga sosialisasi (APS)," katanya.
Arifin mengatakan Bawaslu Fakfak akan mengawasi alat peraga kampanye (APK) pada masa sosialisasi dan APK pada masa kampanye di luar zona yang telah ditentukan.
"Kami ingatkan untuk tidak dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Saat Kampanye, Bawaslu Fakfak Teken MoU dengan Satpol PP
Baca juga: Bawaslu Fakfak Imbau Masyarakat Turut Kawal Pelaksanaan Pemilu 2024
"Termasuk di perguruan tinggi serta gedung-gedung pemerintah, jelas-jelas dilarang," kata Arifin Takamokan.
"Prinsipnya kami bekerja sesuai aturan. Belum lama ini, kami tanda tangan MoU. Satu di antara isinya, jika ditemukan semacam ini di lapangan maka akan ditindak," ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu Fakfak berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung lancar dan aman serta kondusif.
"Kita harapkan pesta demokrasi ini, masyarakat bisa benar-benar menentukan pilihannya baik di Pilpres maupun di legislatif," ujar Arifin Takamokan.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.