Panglima TNI Tarik Kabinda Papua Barat TSP Silaban ke Mabes TNI AD

Brigjen TSP Silaban menjadi sorotan publik setelah beredar lima poin pakta integritas dengan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kabinda Papua Barat, Brigjend TNI, TSP Silaban, Senin (14/08/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala BIN daerah (Kabinda) Papua Barat, Brigjen Tahan Sopian Parulian Silaban (TSP Silaban) dimutasi.

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memutasi TSP Silaban menjadi staf khusus Kasad.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023 tanggal 17 November 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan TNI.

Brigjen TSP Silaban menjadi sorotan publik setelah beredar lima poin pakta integritas dengan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Yan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dugaan kasus suap.

Baca juga: Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Elias Idie: “Warning” bagi Pejabat Lain untuk Berlaku Adil

Satu dari lima isi pakta integritas itu adalah memenangkan satu di antara tiga calon presiden di Pilpres 2024.

Berikut isi pakta integritas yang diduga diteken oleh Yan Piet Mosso dan TSP Silaban pada Agustus 2023:

1. Mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Sorong.

2. Tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK, Ali Fikri: Sejumlah Pejabat Ikut Diamankan

3. Menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.

4. Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.

5. Bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan pakta integritas ini.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso sebagai Tersangka Kasus Suap, Segini Harta Kekayaannya

Dugaan pakta integritas antara Yan Piet Mosso dan mantan Kabinda Papua Barat tersebut sempat menjadi sorotan Bawaslu Papua Barat.

Bawaslu meminta pejabat untuk menghindari politik praktis menjelang Pemilu 2024.

Pejabat negara harus adil dan tidak boleh bersikap yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved