Pemilu 2024
PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Ivan Yustiavandana dan kawan-kawan menyerahkan hasil pelacakan dana kampanye itu ke KPU dan Bawaslu.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi ada sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari tambang ilegal.
Sumbangan dana kampanye bisa berbentuk uang. Ada juga dalam bentuk barang dan jasa yang harus dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Kelebihan dana kampanye yang berasal dari sumbangan tak boleh digunakan selama masa kampanye.
Sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan ke KPU dan akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pemilu 2024
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.