Pemilu 2024

PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Ivan Yustiavandana dan kawan-kawan menyerahkan hasil pelacakan dana kampanye itu ke KPU dan Bawaslu.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi ada sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari tambang ilegal. 

Sumbangan dana kampanye bisa berbentuk uang. Ada juga dalam bentuk barang dan jasa yang harus dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.

Kelebihan dana kampanye yang berasal dari sumbangan tak boleh digunakan selama masa kampanye.

Sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan ke KPU dan akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved