Pemilu 2024

Oknum Pejabat Teluk Bintuni Terlibat Politik Praktis, Elias Idie: Tinggal Bawa Rekomendasi

Elias Idie memastikan tim Bawaslu Papua Barat sudah berada di Teluk Bintuni selama empat hari.

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, Elias Idie, di Hotel Aston, Manokwari, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menyebut ada oknum pejabat di Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga terlibat politik praktis.

Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, di Hotel Aston, Manokwari, Senin (18/12/2023) malam.

Ia menyebut, pada Senin, adalah hari terakhir tim Bawaslu Papua Barat mendampingi dan memanggil para pihak yang diduga terlibat politik praktis.

"Saya belum ACC hasil kajiannya karena kami rencana mau direkomendasikan ke Komisi ASN atau ke mana," katanya.

Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Papua Barat Keluarkan 9 Imbauan ke Peserta Pemilu

 

Dari hasil kajian, ucapnya, secara umum oknum pejabat diduga terlibat aktivitas politik praktis.

"Itu sudah final kajian. Tinggal bawa rekomendasi saja," ujar Elias Idie.

Sebelumnya, ia memastikan tim Bawaslu Papua Barat sudah berada di Teluk Bintuni selama empat hari.

Ketua Bawaslu Papua Barat itu menyebut ada satu ASN Pemprov Papua Barat yang juga diduga terlibat dan berpihak ke satu calon anggota legislatif Kabupaten Manokwari.

"Sebenarnya, hari ini, kami sudah memulai memanggil para pihak. Karena beberapa pimpinan di luar, kami rencanakan besok Selasa (18/12/2023)," katanya.

Bawaslu akan melakukan penetapan untuk berita acara dengan para pihak yang dimintai klarifikasi.

Baca juga: Bawaslu Fakfak Berikan Atensi Khusus untuk Distrik Kramongmongga

"ASN yang bersangkutan, kepala dinasnya dan ketiga adalah calon yang terkait," jelas Elias Idie.

Khusus calon yang bersangkutan, ucap Elias Idie, Bawaslu Papua Barat akan menelusuri kemungkinan adanya kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang dalam regulasi.

"Kalau melakukan berarti pidana," ucapnya.

Ia menyebut pidana itu didasarkan pada Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Puluhan Spanduk Caleg Dipasang di Luar Zona APK, Bawaslu Fakfak akan Tindak Tegas

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved