Pemilu 2024
Bawaslu Fakfak Mulai Tertibkan Baliho-baliho Caleg, Copot Baliho yang Tak Sesuai Zonasi
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, tak segan menurunkan baliho-baliho tak sesuai zonasi
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, mulai menertibkan baliho-baliho caleg yang tak sesuai dengan zonasi.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, tidak segan menurunkan baliho-baliho tak sesuai zonasi.
"Kami sudah dua hari ini melakukan penertiban baliho-baliho caleg di Kabupaten Fakfak, termasuk capres dan cawapres," katanya, Sabtu (20/1/2024).
Ia mengatakan Bawaslu Fakfak sementara belum bisa memberikan keterangan soal jumlah baliho dan dari partai-partai mana saja yang ditertibkan.
Baca juga: Hari Ini 59.659 Surat Suara DPRD Kabupaten Tiba di Fakfak: Diawasi Bawaslu dan Kepolisian
Baca juga: KPU Fakfak Siapkan 604 Surat Suara Braile untuk Pemilih Tunanetra
"Karena ini masih berlangsung, nanti kami informasikan pastinya. Sudah barang tentu yang memasang di pohon-pohon, rumah ibadah, sekolah-sekolah atau gedung pemerintahan akan kita tertibkan," kata Syahril Radal Serbunit.
Kepada partai politik (parpol), Bawaslu Fakfak meminta agar dapat mematuhi peraturan yang ada termasuk zonasi pemasangan baliho.
"Kami sudah mengimbau untuk mengingatkan ke masing-masing parpol sehingga kemarin dan hari ini kami turun, agar bisa melakukan penertiban," ujar Syahril Radal Serbunit .
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Fakfak berkolaborasi dengan Satpol PP yang dimulai dari Kampung Sekru, Distrik Pariwari, hingga keliling kota.(*)
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.