Pemilu 2024
KPU Manokwari Musnahkan 14.739 Surat Suara yang Rusak dan Kelebihan
Secara proses sortir dan pelipatan, KPU Manokwari mendapati 14.739 surat suara yang dikategorikan rusak serta kelebihan.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Proses-pemusnahan-surat-suara-yang-rusak-dan-kelebihan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memusnahkan 14.739 surat suara yang rusak dan kelebihan.
Pemusnahan surat suara itu berlangsung di halaman kantor KPU Manokwari, Jalan Merdeka, Kelurahan Padarni, Manokwari, Papua Barat, Selasa (13/2/2024) malam.
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengatakan setelah penyortiran dan perhitungan, kebutuhan surat suara untuk pemilu di KPU Kabupaten Manokwari sebanyak 141.191.
"Jumlah itu untuk semua jenis pemilihan baik presiden hingga DPD dan DPR," katanya.
Baca juga: H-1 Pemilu, Bupati Mansel Markus Waran Pantau Kesiapan TPS
Baca juga: H-1 Pemilu, Bupati Manokwari: Desk Pemantuan Pemilu Pemda Manokwari Sudah Dibuka di Swiss-Belhotel
Secara proses sortir dan pelipatan, KPU Manokwari mendapati 14.739 surat suara yang dikategorikan rusak serta kelebihan.
Perinciannya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berjumlah 481 lembar, DPR RI 7.049 lembar, DPD RI 250 lembar, DPR Provinsi 5.060 lembar.
Suara DPRD Kabupaten dapil 1 berjumlah 800 lembar, dapil 2 berjumlah 48 lembar, dapil 3 berjumlah 586 lembar dan dapil 4 berjumlah 465 lembar.
Baca juga: KPU Fakfak Pastikan Tak Ada Keterlambatan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 untuk 17 Distrik
"Berdasarkan PKPU nomor 1395 tahun 2023, surat suara yang masuk kategori itu wajib dimusnahkan," kata Christin Ruth Rumkabu.
Pemusnahan surat suara itu disaksikan oleh Kajari Manokwari, Ketua Bawaslu Manokwari, serta Kapolresta Manokwari yang sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan.
Ia menyebut, berita acara itu selanjutnya diserahkan ke pihak-pihak yang terkait, termasuk ke media.
"Harapan kami, setelah surat suara ini dimusnahkan berarti semua jelas," ujar Christin Ruth Rumkabu.
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|