Pemilu 2024

Oknum Pemilih di TPS 17 Ketahuan Hendak Curang di Sela Kunjungan Kapolda Papua Barat

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan oknum itu terindikasi curang karena hendak menggunakan hak pilih orang lain saat PSU.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PSU MANOKWARI - Oknum di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur yang terindikasi melanggar saat PSU dibawa mobil Polresta Manokwari untuk diperiksa di Sentra Gakkumdu Bawaslu Manokwari, Sabtu (24/2/2024).  

“Tadi kami temukan, KTP-nya tidak sesuai dengan orangnya, tapi dia ada undangan. Sudah kita bawa ke Gakkumdu, itu sudah ranahnya Bawaslu (Manokwari),” ujarnya.

Pada Sabtu, pemungutan suara ulang serentak dilakukan di tujuh TPS yang tersebar di Distrik Manokwari Barat.

Ketujuhnya adalah TPS 11 Kelurahan Sanggeng, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, TPS 31 Kelurahan Sanggeng, TPS 32 Kelurahan Sanggeng, TPS 25 Kelurahan Sanggeng dan TPS 005 Kelurahan Sanggeng.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved