Pemilu 2024
Oknum Pemilih di TPS 17 Ketahuan Hendak Curang di Sela Kunjungan Kapolda Papua Barat
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan oknum itu terindikasi curang karena hendak menggunakan hak pilih orang lain saat PSU.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PSU MANOKWARI - Oknum di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur yang terindikasi melanggar saat PSU dibawa mobil Polresta Manokwari untuk diperiksa di Sentra Gakkumdu Bawaslu Manokwari, Sabtu (24/2/2024).
“Tadi kami temukan, KTP-nya tidak sesuai dengan orangnya, tapi dia ada undangan. Sudah kita bawa ke Gakkumdu, itu sudah ranahnya Bawaslu (Manokwari),” ujarnya.
Pada Sabtu, pemungutan suara ulang serentak dilakukan di tujuh TPS yang tersebar di Distrik Manokwari Barat.
Ketujuhnya adalah TPS 11 Kelurahan Sanggeng, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, TPS 31 Kelurahan Sanggeng, TPS 32 Kelurahan Sanggeng, TPS 25 Kelurahan Sanggeng dan TPS 005 Kelurahan Sanggeng.
Tags
pemungutan suara ulang
Kabupaten Manokwari
Papua Barat
Bawaslu Manokwari
Samsudin Renuat
Johnny Edison Isir
Kapolda Papua Barat
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.