Pilkada Kaimana

Bawaslu Kaimana Ingatkan ASN dan Aparat Kampung Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Ini Sanksinya

“Partisipasi aktif ASN dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan," kata Abdul Malik Furu

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaimana, Papua Barat, Abdul Malik Furu, Jumat (30/8/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam tahapan Pilkada 2024

Bawaslu juga mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam proses pendaftaran calon kepala daerah. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kaimana, Abdul Malik Furu, mengatakan netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dalam menjaga demokrasi. 

“Partisipasi aktif ASN dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan perundang-undangan,” katanya, Jumat (30/8/2024). 

Menurut Abdul Malik Furu, aturan netralitas ASN tertuang dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada point D.

Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: KPU Kaimana: Berkas Pencalonan Freddy Thie-Somat Puarada Lengkap

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00.

"Paling banyak Rp 6.000.000. Ancaman sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN  dan aparatur desa untuk tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama proses pilkada," ujar Abdul Malik Furu.

Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan, ucapnya, akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tahapan pencalonan, termasuk pada saat pendaftaran calon. 

Baca juga: Pendukung Rambo Bermalam di Depan Kantor Bawaslu Kaimana: Hingga Diloloskan Ikut Pilkada 2024

"Jika ditemukan ASN yang terlibat, Bawaslu tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Abdul Malik Furu.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan jika ada dugaan keterlibatan ASN dan aparat desa dalam kegiatan politik praktis. 

"Laporan bisa disampaikan langsung kepada Bawaslu Kaimana di Jalan Utarum Bantemin, Kampung Trikora Kaimana," ujar Abdul Malik Furu.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved