Pilkada Teluk Bintuni

Bawaslu Teluk Bintuni: Jangan Tempel Alat Peraga Kampanye di Tempat-tempat Terlarang

"KPartai politik pendukung dan pasangan calon agar mandiri memindahkan APK (alat peraga kampanye) yang rak sesuai PKPU itu," kata Sopiah Tokomadoran

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sopiah Tokomadoran, Jumat (27/09/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Bawaslu Teluk Bintuni meminta agar pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak menempelkan alat peraga kampanye di tempat-tempat terlarang.

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sopiah Tokomadoran, mengatakan imbauan yang sama ditujukan untuk partai politik dan tim pemenang pasangan calon di pilkada Teluk Bintuni.

Tempat-tempat terlarang tersebut antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.

Lokasi terlarang lainnya adalah gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, taman, dan pepohonan.

Baca juga: Tiga Paslonkada Bakal Terima APK dari KPU Teluk Bintuni, Berikut Rinciannya

 

Demikian juga di pagar, halaman, tembok umum, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Larangan itu, ucapnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

"Kami imbau partai politik pendukung dan pasangan calon agar mandiri memindahkan APK (alat peraga kampanye) yang rak sesuai PKPU itu," kata Sopiah Tokomadoran, Jumat (27/09/2024).

Menurutnya, Bawaslu Teluk Bintuni akan menindak pelanggaran pada setiap tahapan pilkada.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved