Kamis, 4 Juni 2026

Jika Kolom Kosong Menang, Ini Jadwal Paling Lambat untuk Gelar Pilkada Ulang

Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan kekhawatiran mengenai pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih hasil pilkada ulang. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Jika Kolom Kosong Menang, Ini Jadwal Paling Lambat untuk Gelar Pilkada Ulang
Dokumentasi Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (05/08/2014). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang digelar paling lambat pada 27 November 2025.

Putusan MK itu mengabulkan gugatan mengenai ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong atau kotak kosong.

Putusan yang dibacakan saat sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024), itu  mengacu pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal itu dinyatakan pilkada ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024. 

"Kepala daerah-wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang, Bolehkah Paslon yang Kalah Maju di Pilkada Ulang?

 

MK juga mempertimbangkan kekhawatiran mengenai pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih hasil pilkada ulang

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut kepala daerah terpilih dari pilkada ulang kurang menjabat kurang dari lima tahun.

Hal demi menjaga pilkada serentak pada 2029. 

Menurutnya, di satu sisi, masa jabatan kurang dari lima tahun adalah konsekuensi logis dari pemilihan serentak 2029.

Di sisi lain, ucap Saldi Isra, penting juga ada perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. 

Bentuknya bisa berupa pemberian kompensasi sesuai Pasal 202 UU 8/2015 atau bentuk lainnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Putuskan Pilkada Ulang untuk Daerah Kotak Kosong Digelar Paling Lambat November 2025

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved