Pilkada Fakfak
Polres Fakfak Minta Semua Elemen Mematuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, mengatakan masa tenang merupakan waktu untuk merenungkan pilihan secara bijak tanpa tekanan atau provokasi
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, mengimbau warga Fakfak Papua Barat untuk menjaga kondusivitas.
Menurutnya, masa tenang pilkada 2024 dimulai pada 24 November 2024 hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Tiga hari itu merupakan waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan secara bijak tanpa tekanan atau provokasi.
"Semua aktivitas kampanye, pemasangan atribut partai atau calon, dan kegiatan yang bersifat politis dilarang selama masa tenang," kata kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (25/11/2024).
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Fakfak Papua Barat untuk mematuhi peraturan ini.
Baca juga: Masuki Masa Tenang, Fakfak Bersih dari Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
"Hormati masa tenang agar proses demokrasi berjalan dengan lancar, damai, dan tertib," ujar AKBP Hendriyana.
Ia mengatakan Polres Fakfak akan meningkatkan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Fakfak.
Selain itu, ucapnya, Polres Fakfak berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Fakfak, untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang yang dapat memicu konflik.
Baca juga: Untung Tamsil dan Yohana Hindom Kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aktif Fakfak
"Laporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran Pilkada selama masa tenang dan laporkan kepada Kepolisian bila melihat dan mendengar adanya gangguan kamtibmas," kata Hendriyana.
Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak diharapkan berlangsung damai dan masykarat partisipasi aktif dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat Fakfak dapat bekerja sama menciptakan suasana yang kondusif dan terkendali selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.(*)
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkara 188 Perselisihan Pilkada Fakfak |
![]() |
---|
KPU Fakfak Siapkan Jawaban untuk Bantah Dalil Pemohon di Sidang MK Selanjutnya |
![]() |
---|
KPU Fakfak Resmi Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell Hadapi Sengketa Pilkada Fakfak 2024 di MK |
![]() |
---|
Utayoh Dalilkan Pelanggaran Pilbup Fakfak 2024 pada 40 TPS, Mohon ke MK Batalkan Hasil Pilkada |
![]() |
---|
Untung Tamsil: Persoalan Pilkada Fakfak 2024 Sampai ke Telinga Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.