Pilkada Fakfak
Resmi, 5 Komisioner KPU Fakfak Papua Barat Kembali Aktif
SK itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal KPU RI, Andi Krisna di Jakarta, Senin 25 November 2024.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Fakfak-Papua-Barat-resmi-aktif-kembali.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Secara resmi, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, kembali aktif.
Itu tercantum dalam salinan Surat Keputusan KPU RI bernomor 1787 tahun 2024 tentang Pengaktifan Ketua KPU beserta Anggota KPU Kabupaten Fakfak Periode 2023 - 2028.
SK itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal KPU RI, Andi Krisna di Jakarta, Senin 25 November 2024.
"Bertugasnya kembali lima komisioner KPU Fakfak berdasarkan salinan surat keputusan KPU RI bernomor 1787 tahun 2024, yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Hukum," ujar Andi Krisna melalui rilis di Fakfak, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: KPU Fakfak Papua Barat Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 6 Distrik Terjauh
Ia mengatakan semua komisioner KPU Fakfak yang aktif kembali mulai dari ketua, Hendra J C Talla.
Selanjutnya, empat anggota KPU Fakfak yakni Marthen Luther Singgir, Muhammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa.
"Kami harapkan mereka dapat kembali bertugas dengan baik," ucap Andi Krisna.
KPU RI sempat memberhentikan sementara kelima anggota PU Kabupaten Fakfak berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1680 tentang Pemberhentian Sementara Komsioner KPU Fakfak.(*)
| Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkara 188 Perselisihan Pilkada Fakfak |
|
|---|
| KPU Fakfak Siapkan Jawaban untuk Bantah Dalil Pemohon di Sidang MK Selanjutnya |
|
|---|
| KPU Fakfak Resmi Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell Hadapi Sengketa Pilkada Fakfak 2024 di MK |
|
|---|
| Utayoh Dalilkan Pelanggaran Pilbup Fakfak 2024 pada 40 TPS, Mohon ke MK Batalkan Hasil Pilkada |
|
|---|
| Untung Tamsil: Persoalan Pilkada Fakfak 2024 Sampai ke Telinga Prabowo Subianto |
|
|---|