Kejari Teluk Bintuni Update Kasus Korupsi Proyek Pasar Rakyat Babo

Kejari Teluk Bintuni menyebut kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tahun anggaran 2018 itu merugikan negara senilai Rp 3,035 miliar.

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Selasa (24/12/2024) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni berusaha untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi proyek Pasar Rakyat Babo.

Proyek pembangunan pasar itu berada di Distrik Babo, Teluk Bintuni, Papua Barat.

Kejari Teluk Bintuni menyebut kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo pada tahun anggaran 2018 itu merugikan negara senilai Rp 3,035 miliar.

"Kami berkomitmen memulihkan kerugian negara Rp 3,035 miliar melalui pengembangan kasus dan penindakan terhadap semua pihak yang terbukti menerima aliran dana hasil korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024) 

Menurutnya, penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan semua yang terlibat dalam kasus korupsi itu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca juga: Ini Peranan JB, Eks Anggota DPRD Sulbar yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Babo Teluk Bintuni 

 

Kejaksaan, ucapnya, mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum dan melaporkan jika mengetahui informasi tambahan terkait kasus ini.

Dalam jumpa pers yang sama, Kajari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, menyebut kasus ini melibatkan Junsetbudi Bombong divonis oleh Pengadilan Tipikor Manokwari.

Pada 19 Desember 2024, majelis hakim menghukum Junsetbudi Bombong dengan penjara 5 tahun 4 bulan, Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 325 juta.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum
8 tahun penjara.

"Anggaran sebesar Rp 5,3 miliar yang seharusnya untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo dialihkan oleh terdakwa melalui Marthinus Senopadang," katanya.

Marthinus, ucapnya, juga telah divonis bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp 3,035 miliar tersebut.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pasar Babo Bintuni di Makassar

Kerugian tersebut diungkap melalui Laporan Hasil Audit BPKP Nomor 123/PW27/5/2022. 

"Kejaksaan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pihak-pihak lain yang turut menikmati dana hasil tindak pidana korupsi ini," kata Jusak Elkana Ayomi.

Diberita Tribun pada 27 Februari 2024, Junsetbudi Bombong (JB) diberi mandat untuk melaksanakan proyek revitalisasi pasar rakyat tipe C di Distrik Babo.

Mantan anggota DPRD Sulbar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), tetapi ditangkap atas kerja sama tim Tabur Kejagung dan Kejati Papua Barat

Dalam kasus yang sama, Marthinus Senopadang merupakan pimpinan cabang PT Fikri Bangun Persada yang mengerjakan proyek Pasar Rakyat Babo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved