DPMPTSP Fakfak Papua Barat Terbitkan 460 Izin Sepanjang Tahun 2024 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, mengungkapkan ada peningkatan jumlah perizinan pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, mengatakan DPMPTSP mencatat penerbitan 460 izin sepanjang tahun 2024, Selasa (31/12/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak mencatat penerbitan sebanyak 460 izin sepanjang tahun 2024. 

Itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (31/12/2024). 

"Izin-izin tersebut mencakup berbagai bidang seperti kesehatan, persetujuan bangunan gedung, serta izin untuk non-pelaku usaha seperti pelaku usaha besi tua," katanya. 

Untuk yang terdaftar dalam Online Single Submission (OSS), ucapnya, ada 1.072 pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Baca juga: Demi Pelayanan Publik Bebas dari Pungli, DPMPTSP Fakfak Tekankan Pentingnya Partisipasi Warga

 

"Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis usaha, termasuk badan usaha berbentuk PT, CV, dan usaha perorangan," kata Muhasim Namudat.

Ia memperoleh melalui pengawasan yang dilakukan tim DPMPTSP Fakfak di bidang pengendalian. 

Muhasim juga mengungkapkan ada peningkatan jumlah perizinan pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. 

"Tahun lalu, DPMPTSP Fakfak mencatat hanya 312 perizinan yang diterbitkan. Peningkatan ini menunjukkan respons positif pelaku usaha terhadap kemudahan pelayanan perizinan yang disediakan," kata Muhasim Namudat.

Menurutnya, DPMPTSP Fakfak berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan dalam penerbitan perizinan. 

"Tentunya guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Fakfak," ucapnya.(*) 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved