Demo Tolak Maxim di Fakfak
Tarif Maxim Dinilai Terlalu Murah dan Rugikan Ojek Pangkalan di Fakfak, Ini Respons Maxim Pusat
PR Specialiat Maxim Indonesia, Yuan Khoir, menjelaskan tarif Maxim, termasuk di Kabupaten Fakfak, ditetapkan setelah mempertimbangan berbagai aspek.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tarif transportasi online Maxim dinilai terlalu murah dan merugikan ojek pangkalan atau konvensional di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Merespons anggapan itu, Maxim Indonesia menegaskan telah memberlakukan tarif yang adil dan seimbang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Fakfak.
"Kami menyediakan harga yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan komisi yang menguntungkan untuk mitra pengemudi," kata PR Specialiat Maxim Indonesia, Yuan Khoir, saat dihubungi Tribun, Jumat (20/6/2025).
Yuan menjelaskan tarif Maxim ditetapkan setelah mempertimbangan berbagai aspek.
"Dalam aspek regulasi, penerapan tarif Maxim ditentukan berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB)," ujar Yuan Khoir.
Pertimbangan lainnya adalah soal jarak perjalanan, biaya operasional kendaraan, kemampuan penumpang untuk membayar (ability to pay), dan kerelaan konsumen untuk membayar sesuai tarif yang ditetapkan (willingness to pay).
Baca juga: Pro dan Kontra Kehadirian Maxim di Fakfak, Berikut Tanggapan Warga Kota Pala
"Formulasi tarif Maxim telah melalui pengkajian dan perhitungan secara komprehensif yang bisa menyesuaikan dengan lokasi, kebutuhan pasar, dan memberikan pendapatan yang menguntungkan bagi pengemudi," katanya.
Untuk tarif Maxim di Kota Fakfak telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa transportasi online. Fakfak, ucapnya, masuk dalam zona 3 di Indonesia.
"Harga yang kami sesuaikan ini untuk menjaga keseimbangan permintaan dan layanan sesuai dengan tempa Maxim beroperasi," ujar Yuan Khoir.
Dari hasil penelusuran Tribun, besaran biaya jasa zona III yang tercantum dalam regulasi tersebut sebagai berikut :
Baca juga: Ojek Pangkalan Menyemut Tolak Maxim di Kota Pala
1. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/Km
2. Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/Km
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai dengan Rp 11.000.
Yuan Khoir mengatakan Maxim akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang modern, mudah diakses, dan terjangkau di Kabupaten Fakfak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.