Bawaslu Sebut Proses Pendaftaran Calon Anggota DPD Dapil Papua Barat Sesuai PKPU
"Jadi kalau dalam pantauan kami sejak 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi,"
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Fransiskus Salu Weking
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah melaksanakan penerimaan dukungan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat.
Proses penerimaan syarat dukungan calon DPD telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
"Jadi kalau dalam pantauan kami sejak 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi," kata Anggota Bawaslu Papua Barat, Nurlailah Muhammad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ajak Pemprov Berkolaborasi Mengawasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Baca juga: Kantor Persiapan Bawaslu Papua Barat Daya Diresmikan, Pj Gubernur: Ini Rencana Tuhan
Dikatakannya, hal yang sama pun akan dilakukan ketika sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Nanti pada saat vermin kan di kabupaten, kami juga akan ikut turun mengawasi," ujar perempuan yang akrab disapa Lily ini.
Diungkapkannya, Bawaslu Papua Barat mencatat 17 bakal calon yang telah mendaftar ke KPU.
"Selanjutnya ini kami juga kami akan ikut melakukan mengawasi bukti dukungan yang diserahkan, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak," uca Nurlailah Muhammad.
Ditambahkannya, tidak semua profesi/pekerjaan dapat memberi dukungan kepada calon anggota DPD.
Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang di Papua Barat dan Papua Barat Daya Jadi Budaya: 2024 Masih Terjadi
Baca juga: Jumlah Anggota Bawaslu Papua Barat Daya dan 6 Kabupaten Kota Mengacu Perrpu Pemilu 2024
Adapun profesi/pekerjaan yang tidak bisa memberikan dukungan kepada calon anggota DPD.
1. Prajurit TNI
2. Anggota Polri
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP)
5. PPK, PPS
Baca juga: Bawaslu: Kearifan Lokal Punya Peran Kuat dalam Pengawasan Pemilu Serentak
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Minta Warga Aktif Awasi Pemilu 2024, Dulu Banyak Pelanggaran tapi Minim Laporan
6. Panwaslu Kecamatan
7. Panwaslu Kelurahan/Desa
8. Kepala Desa/Perangkat Desa
9. Jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan.(*)
Prakiraan Cuaca Papua Barat Besok, Kamis 2 Februari 2023: Kumurkek Waspada Hujan Petir |
![]() |
---|
Bandingkan Spesifikasi HP Samsung Galaxy A14 5G dengan Galaxy A13 5G, Harganya Selisih Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok, Kamis 2 Februari 2023: Hari Istimewa untuk Leo, Scorpio Manjakan Dirimu |
![]() |
---|
Akhir Pekan Ini, Mendagri Rapat dengan Para Kepala Daerah di Sorong Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Wisata Papua Barat Daya: Ini 9 Satwa Liar Raja Ampat yang Harus Diwaspadai, Termasuk Pari Manta |
![]() |
---|