Pemilu 2024
Bawaslu Kota Sorong Usulkan Anggaran Rp 18 Miliar Lebih untuk Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan, mengatakan usulan ini masih dalam bentuk rancangan.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong mengusulkan anggaran Rp 18.388.126.000 untuk Pemilu 2024.
Usulan disampaikan dalam rapat bersama Pemkot Sorong di Ruang Anggrek lantai dua kantor Wali Kota, Papua Barat Daya, Selasa (17/1/2023).
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan, mengatakan usulan ini masih dalam bentuk rancangan.
"Yang pasti akan disesuaikan dengan anggaran di pemerintah Kota Sorong," katanya kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (18/1/2023).
Ia juga menyampaikan ada evaluasi Bawaslu RI soal pemberian dana hibah dari pemerintah.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Akan Sosialisasikan Produk Hukum Terbaru soal Pemilu 2024
Evaluasi pelaksanaan pendanaan hibah yaitu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sedikit terlambat.
"Ini menjadi evaluasi keseluruhan baik di Kota Sorong mampun Papua Barat Daya dan NPHD itu dibuat dua kali," ujar Muhammad Nasir Sukunwatan.
Menurutnya, kebutuhan anggaran Bawaslu tidak semua dipenuhi pemerintah karena banyak Pemda yang membayar hibah setelah tahapan pemilu dimulai.
Baca juga: Pemkab Manokwari Bahas Pemilu 2024 Bersama KPU dan Bawaslu
Hal ini, ucapnya, mengganggu jadwal pengawasan yang sudah disusun secara internal di Bawaslu.
Ada juga beberapa pemda yang minta pertanggungjawaban anggaran sebagai syarat pencairan anggaran terhadap tahap berikut.
"Seharusnya dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai. Ini juga menjadi evaluasi kami di Bawaslu RI," kata Muhammad Nasir Sukunwatan. (*)
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.