Gaji 13 PNS Papua Barat Dibayarkan Awal April 2023, Kepala BPKAD: Belum untuk P3K

BPKAD Papua Barat memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi Papua Barat akan dibayarkan di awal April.

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Haryanto
ISTIMEWA/DOKUMENTASI ENOS ARONGGEAR
GAJI 13 - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di Provinsi Papua Barat dilakukan awal April setelah terbit pergub. Hal itu dikatakannya di Manokwari, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear mengungkapkan, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi Papua Barat akan dibayarkan di awal April.

Menyusul payung hukum pemberian gaji ke-13 telah terbit secara nasional.

Itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diundangkan mulai, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Besaran Gaji 13 PNS yang Cair Mulai Hari Ini 1 Juli 2022, Paling Tinggi Rp 24.134.000

Dalam beleid tersebut juga mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

Enos Aronggear menyebut, gaji ke-13 pada tahun ini belum diterima aparatur sipil negara yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K).

“Hingga saat ini, P3K di provinsi belum ada. Sehingga, baru dibayarkan kepada PNS yang ada di Provinsi Papua Barat,” beber Enos Aronggear kepada wartawan di Manokwari, Kamis (30/1/2023).

Baca juga: Harap Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR, Dinas PMPTSP Kaimana Siagakan Posko Pengaduan

Ia menjelaskan, untuk realisasi pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai di daerah provinsi, maka mesti ada norma yang berlaku melalui peraturan gubernur (pergub).

Untuk itu, pada hari ini, BPKAD Papua Barat bersama jajaran bertindak cepat dengan rapat bersama biro hukum Setda Provinsi Papua Barat untuk menyusun rancangan pergub pembayaran gaji ke-13.

Ia mengaku, besarnya anggaran gaji ke-13 yang disiapkan pemerintah provinsi disesuaikan dengan jumlah PNS, termasuk anggota DPR dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Provinsi Papua Barat.

“Untuk gaji pegawai, per bulannya kita siapakan 15 miliar rupiah,” tambahnya.

Baca juga: Petugas Kebersihan di Sorong Minta Gaji 2 Bulan Segera Dibayar, Tegaskan Jangan Main Pecat

Ia pun merinci, komponen gaji ke-13.

Termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan jabatan bagi PNS.

Pembayaran gaji ke-13, ucapnya, mesti dilakukan paling lambat dua minggu sebelum berakhir masa liburan Idul Fitri 2023.

Sehingga, ia berharap melalui pemenuhan hak sebagai ASN yang ditepati di awal bulan dapat berkontribusi positif bagi geliat perekonomian di daerah.

“ASN harus bersyukur gaji 13 dilakukan di awal April, supaya aktivitas ekonomi terus tumbuh,” tandas Enos Aronggear.

Baca juga: Bupati Manokwari dan PT Taspen Indonesia Teken Kerja Sama, Gaji ASN dan Honorer Akan Dipotong 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Aturan yang telah diterbitkan Senin, (27/3/2023) dan ditujukan bagi gubernur seluruh Indonesia, itu menitikberatkan bahwa THR wajid dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved