Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Dibuka Mulai Pekan Depan, Simak Persyaratannya
Kesempatan menjadi anggota Bawaslu Papua Barat terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Keluarkan Tujuh Imbauan, Parpol Wajib Tahu
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ingatkan Parpol dan Politisi Tak Manfaatkan Bulan Ramadan Ajang Kampanye

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Barat, dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Bapemperda DPR Papua Barat Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap-siap Ada Sanksi |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-67 PI di Minyambouw, Tokoh Agama Ajak Umat GPKAI Hindari Miras |
![]() |
---|
Hari Perhubungan Nasional, PT Pelni Manokwari Sediakan Layanan Sea Wifi |
![]() |
---|
HUT ke-67 Pekabaran Injil GPKAI di Minyambouw, Luksen Harap Jemaat Hidup dalam Cinta |
![]() |
---|
Sejarah Baru, KUA Moraid Catat Perikahan di Pesisir Kabupaten Tambrauw |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.