Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Dibuka Mulai Pekan Depan, Simak Persyaratannya
Kesempatan menjadi anggota Bawaslu Papua Barat terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima.
Surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
Baca juga: Polres Kaimana Rakor Bersama Bawaslu dan KPU, Cek Data Pemilih dan Jumlah TPS
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS jika terpilih.
Baca juga: Ada Kasus Joki Pantarlih di Sorong Papua Barat Daya, Begini Respons Bawaslu
Bapemperda DPR Papua Barat Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap-siap Ada Sanksi |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-67 PI di Minyambouw, Tokoh Agama Ajak Umat GPKAI Hindari Miras |
![]() |
---|
Hari Perhubungan Nasional, PT Pelni Manokwari Sediakan Layanan Sea Wifi |
![]() |
---|
HUT ke-67 Pekabaran Injil GPKAI di Minyambouw, Luksen Harap Jemaat Hidup dalam Cinta |
![]() |
---|
Sejarah Baru, KUA Moraid Catat Perikahan di Pesisir Kabupaten Tambrauw |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.