Pemilu 2024
Partai Berkarya Ikut Jejak Partai Prima Gugat KPU RI, Sidang di PN Jakpus Mulai Hari Ini
Satu di antara gugatan Partai Berkarya ke KPU RI adalah menunda Pemilu 2024 selama partai belum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sidang gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai digelar hari ini, Senin (17/4/2023).
Satu di antara gugatan Partai Berkarya adalah menunda Pemilu 2024 selama partai belum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di ruang Soebekti 2 mulai pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim terdiri dari Bambang Sucipto (ketua) serta Dulhusin dan Bernadette Samosir (anggota). Panitera pengganti Khairuddin.
Gugatan Partai Berkarya ini terdaftar dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 4 April 2023.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Begini Respons Pengamat
"Sidang terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Dalam perkara ini, Partai Berkarya mengiikuti jejak Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang sempat menggugat KPU RI ke PN Jakpus.
Berikut petitum Partai Berkarya dalam gugatannya ke PN Jakpus:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 pada 14 Desember 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dan partai politik lokal Aceh peserta pemilu anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota tahun 2024.
4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024.
Baca juga: DPW Prima Papua Barat Target 4 Persen Kursi di DPRD Provinsi
5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.