Pemilu 2024

Partai Berkarya Ikut Jejak Partai Prima Gugat KPU RI, Sidang di PN Jakpus Mulai Hari Ini

Satu di antara gugatan Partai Berkarya ke KPU RI adalah menunda Pemilu 2024 selama partai belum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

KPU
Sidang gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai digelar hari ini, Senin (17/4/2023). 

A. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp 215 miliar

B. Kerugian immateriil yang diderita oleh penggugatsebesar Rp 25 miliar

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: DPS Pegunungan Arfak Jadi 33.876, Ketua KPU Pegaf: 8.000-an Ditangguhkan untuk Perekaman e-KTP

Respons PAN dan PPP

Merespons gugatan ini, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan PN Jakpus tak punya kewenangan dalam menunda proses pemilu.

"Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," katanya, Sabtu (8/4/2023).

Keputusan awal PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima, ucap Viva Yoga Mauladi, menimbulkan konflik menjelang Pemilu 2024.

"Kaum di luar pemerintah bakal mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal sikap pemerintah sudah jelas untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," ujar Viva.

Baca juga: Bawaslu Sebut Daftar Pemilih Sementara Pegunungan Arfak Tak Logis, Ini Respons KPU Papua Barat

Ia meminta Komisi Yudisial (KY) mengantisipasi perilaku hakim yang menyimpang.

Menurutnya, merujuk pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu.

Sengketa pemilu, ucapnya, dilakukan di Bawaslu lalu banding di PTUN.

"Sedangkan sengketa hasil (pemilu) dilakukan di MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Lawan KPU Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved