Pemilu 2024
Pemilu 2024 Terancam Kehilangan 684 Caleg Perempuan untuk DPR RI
"Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar pada caleg DPRD provinsi karena dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan,"
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Calon legislatif (caleg) DPR RI dari kuota perempuan terancam berkurang 684 orang untuk Pemilu 2014.
Jumlah perempuan yang menjadi caleg itu akan makin berkurang jika ditambah caleg di level provinsi dan kota/kabupaten.
Hal itu berdasarkan simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KPMP) terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal PKPU yang mengatur tentang kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.
Baca juga: Partai Perindo Manokwari Optimistis Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Di Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ada peluang mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
"Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan," kata Titi Anggraini, anggota KPMP, Rabu (9/5/2023).
Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) mengatakan masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 karena hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah andai berupa pecahan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.
Aturan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang memakai pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.
Baca juga: PKS Daftar 580 Calegnya ke KPU RI, Sekjen: Kuota Perempuan 35,9 Persen
Contohnya, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.
Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.
Karena ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan.
Padahal 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.
"Ketentuan pembulatan ke bawah ini akan membuat keterwakilan perempuan tak mencapai 30 persen di dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. Berdasarkan simulasi koalisi, aturan pembulatan ke bawah akan berdampak terhadap 38 dapil DPR RI," kata Titi Anggraini.
Baca juga: Orpa Tandiseno Ajak Caleg Perempuan Percaya Diri Maju Kontestasi Pemilu 2024
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.