Pemilu 2024

Pemilu 2024 Terancam Kehilangan 684 Caleg Perempuan untuk DPR RI

"Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar pada caleg DPRD provinsi karena dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan,"

Kolase Tribun Batam / Leo Halawa
ILUSTRASI PEMILU- Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KPMP) mengatakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari kuota perempuan terancam berkurang 684 orang untuk Pemilu 2014. 

Total daerah pemilihan atau dapil DPR RI adalah 84 dapil.

Jika 38 dapil terdampak, ucap Titi Anggraini, jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang. Itu baru perhitungan satu partai.

Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, caleg perempuan bakal berkurang 684 orang.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PKPU itu sudah dirumuskan sesuai dengan peraturan dan konsultasi dengan DPR.

Baca juga: 200 Calon Anggota KPU 7 Kabupaten Se-Pabar Lolos Administrasi, Kuota Perempuan di Bawah 30 Persen

"Dalam proses legal drafting, peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu semua dikonsultasikan di DPR sesuai dengan pasal 75 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017," ujarnya, Senin (8/5/2023).

"Soal pengaturan dalam pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf b peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, itu sebenarnya turunan teknis dari yang ada dalam pasal 246 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017," kata Idham Holik.

Berdasarkan konsultasi dengan DPR, pembulatan dalam pasal itu memakai pendekatan matematikam murni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 600 Lebih Caleg Perempuan Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024 Gara-gara PKPU Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved