Gugatan Mantan Inspektur Papua Barat

Tak Terkejut Digugat Mantan Kepala Inspektur Papua Barat, Paulus Waterpauw: Silakan Saja

Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menyatakan tidak terkejut jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Papua.

Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/HANS ARNOLD KAPISA
Foto dokumentasi - Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw saat memberikan keterangan, pada Jumat (30/3/2023) lalu. 

TRIBUNPAPUABATAT.COM, MANOKWARI - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menyatakan tidak terkejut jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Papua.

"Silakan saja, itu biasa bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme birokrasi," ujar Paulus Waterpauw, pada Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan, ada proses yang melatarbelakangi rotasi hingga pergantian posisi jabatan di lingkungan pemerintah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Inspektur Papua Barat Sugiyono Gugat Paulus Waterpauw ke PTUN Jayapura 

"Kenapa harus kita ubah posisi atau ganti jabatan, itu ada proses yang harus kita ikuti, bukan asal-asalan," singkat Waterpauw.

Diketahui, eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono resmi menggugat Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUJ) Jayapura Papua.

Baca juga: Diujung Masa Jabatan, Paulus Waterpauw Bakal Lantik Tujuh Pimpinan OPD

Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jayapura Papua, dikutip TribunPapuaBarat.Com, Selasa (9/5/2023) kemarin. 

Situs resmi ini menjelaskan bahwa gugatan Sugiyono terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.

Adapun keterangan dalam klarifikasi perkara gugatan Sugiyono berkaitan dengan perkara Kepegawaian.

Dimana Sugiyono bertindak sebagai penggugat, dan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sebagai pihak tergugat dalam perkara dimaksud. 

Baca juga: Perampingan OPD dari 37 Menjadi 30 Disetujui Kemendagri, Paulus Waterpauw: Tinggal Dibuatkan Perdasi

Situs resmi PTUN Jayapura ini juga menjelaskan, bahwa gugatan Sugiyono telah melewati tahap pemeriksaan pendahuluan pada 3 Mei 2023, dan agenda pemeriksaan persiapan akan digelar pada Rabu, 10 Mei 2023 (besok).

Sugiyono sebelumnya merasa keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Inspektur Papua Barat pada 31 Maret 2023.

"Ada dugaan maladministrasi dalam proses evaluasi hingga pemberhentian saya dari jabatan Inspektur Papua Barat," ujar Sugiyono kepada wartawan di Manokwari belum lama ini. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved