Gugatan Mantan Inspektur Papua Barat

Saat Sidang, Kuasa Hukum Paulus Waterpauw Jelaskan Proses Penggantian Inspektur Papua Barat

Pj Gubernur Papua Barat telah membentuk tim evaluasi yang beranggotakan tiga pejabat yang setara dan di atas kepala Inspektorat Papua Barat.

Tim Dokumentasi Pj Gubernur
Sidang gugatan mantan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, terhadap Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, kembali digelar, Rabu (12/07/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sidang gugatan mantan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, terhadap Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, kembali digelar, Rabu (12/07/2023).

Sugiyono menggugatkan Paulus Waterpauw buntut dari pencopotannya dari jabatan sebagai Inspektur Papua Barat.

"Ada dugaan maladministrasi dalam proses evaluasi hingga pemberhentian saya dari jabatan Inspektur Papua Barat," ujar Sugiyono kepada media di Manokwari tak lama setelah rotasi jabatan tersebut.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura itu berlangsung mulai pukul 13.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Majelis hakim terdiri dari Jusak Sinda, Dony Poja, dan Yusuf Klemen.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Inspektur Papua Barat Sugiyono Gugat Paulus Waterpauw ke PTUN Jayapura 

 

Kuasa hukum Paulus Waterpauw, Heriyanto, mengatakan menghadirkan 7 saksi dari Inspektorat Papua Barat.

Namun, majelis hakim minta tiga orang saja, yaitu Pj Kepala Inspektorat Korinis Aibini; Bendara, Iriana Aplena; Inspektur Pembantu II Papua Barat, Mena Azhar.

"Mereka ini sebenarnya curhat ke hakim, cuma hakim membatasi beberapa hal. Intinya karena bagian dari proses kerja tim, evaluasinya adalah rekam jejak dan masukan dari masyarakat," kata Heriyanto melalui rilis yang diterima Tribun.

Ia mengatakan sidang berlangsung baik membahas fakta kinerja Sugiono serta perilaku dan pencapaian target.

Baca juga: Tak Terkejut Digugat Mantan Kepala Inspektur Papua Barat, Paulus Waterpauw: Silakan Saja

"Kami ingin mengatakan, ada pekerjaan yang tidak benar dilakukan inspektur," katanya.

Menurutnya, Pj Gubernur Papua Barat telah membentuk tim evaluasi yang beranggotakan tiga pejabat yang setara dan di atas kepala Inspektorat Papua Barat.

Mereka adalah Kakanreg Regional BKN Wilayah XIV Papua Barat, Pj Sekda Papua Barat, dan Asisten II Papua Barat.

Tim ini bertugas untuk mengevaluasi pejabat yang memegang jabatan yang sama lebih dari 5 tahun.

Ia menyebut, upaya Paulus Waterpauw melalui timnya itu mendobrak kebiasaan lama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved