Gugatan Mantan Inspektur Papua Barat

Saat Sidang, Kuasa Hukum Paulus Waterpauw Jelaskan Proses Penggantian Inspektur Papua Barat

Pj Gubernur Papua Barat telah membentuk tim evaluasi yang beranggotakan tiga pejabat yang setara dan di atas kepala Inspektorat Papua Barat.

Tim Dokumentasi Pj Gubernur
Sidang gugatan mantan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, terhadap Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, kembali digelar, Rabu (12/07/2023). 

Melalui surat Edaran B-245 Tahun 2019, KASN sudah mengingatkan soal evaluasi pejabat yang sudah melebihi 5 tahun.

Baca juga: Paulus Waterpauw Ungkap Alasan Ganti Kepala Inspektorat Papua Barat

Waterpauw, kata Heriyanto, melaksanakan Ketentuan Pasal 117 Undang-undang Aparat Sipil Negara (ASN).

Saat itu, ucapnya, Sugiyono menjadi kepala Inspektorat Papua Barat lebih lima tahun. Dia memegang jabatan itu sejak 2016.

Berdasarkan evaluasi tim yang dibentuk Pj Gubernur itu, akan ada tiga rekomendasi tentang pejabat yang dievaluasi.

"Akan didapatkan keputusan apakah pejabat yang bersangkutan diperpanjangan dalam jabatan yang sama atau diperpanjang dalam jabatan lain atau akan dilakukan demosi," katanya.

Khusus untuk Sugiyono, kata Heriyanto, tim evaluasi tidak merekomendasikannya mendapatkan jabatan yang sama.

"Kebetulan yang bersangkutan berusia 58 tahun. Kalau didemosi, yang bersangkutan langsung pensiun," ujar Herianto.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved