Gugatan Mantan Inspektur Papua Barat

Soal Paulus Waterpauw Dilaporkan ke PTUN, Ketua Komisi I DPR PB: Semua Sama di Mata Hukum

Sebelumnya, eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, resmi menggugat Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, ke PTUN Jayapura

|
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, di Lapangan Borarsi Manokwari, Papua Barat, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, ikut menanggapi kabar Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Menurut Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini, semua orang sama di mata hukum, sehingga pelaporan itu dinilainya sah-sah saja.

"Kalau ada yang merasa dirugikan secara hukum konstitusional, ya silakan melaporkan itu ke PTUN," ujar George Karel Dedaida, Jumat (12/5/2023).

Ia mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Inspektur Papua Barat Sugiyono Gugat Paulus Waterpauw ke PTUN Jayapura 

 

George pun mengingatkan, hasilnya nanti diputuskan oleh PTUN dan semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.

"Kalau memang itu salah, ya harus melaksanakan keputusan hukum," kata George Karel Dedaida.

Sebelumnya, eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, resmi menggugat Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Papua.

Gugatan itu karena Sugiyono merasa keberatan atas pencopotannya dari jabatan Inspektur Papua Barat pada 31 Maret 2023.

"Ada dugaan maladministrasi dalam proses evaluasi hingga pemberhentian saya dari jabatan Inspektur Papua Barat," ujar Sugiyono kepada wartawan di Manokwari belum lama ini. 

Baca juga: PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Mantan Sekda Kota Sorong, Wali Kota Ajukan Banding

Saat dikonfirmasi, Paulus Waterpauw menyatakan tidak terkejut jika digugat ke PTUN Jayapura, Papua.

"Silakan saja, itu biasa bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme birokrasi," ujar Paulus Waterpauw, pada Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan memiliki alasan kuat untuk merotasi dan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah.

"Kenapa harus kita ubah posisi atau ganti jabatan, itu ada proses yang harus kita ikuti, bukan asal-asalan," kata Paulus Waterpauw.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved