Pemilu 2024

Bawaslu Fakfak Telah Tuntaskan 6 Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Pendaftaran Bacaleg

"Bawaslu Kabupaten Fakfak tetap melakukan pengawasan, sampai pada verifikasi administrasi dari 15 sampai 23 Mei 2023," ujar Siofanus Irfam Kareth

Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara 
PILKADA FAKFAK - Ketua Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth, saat diwawancarai di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Ia menyampaikan Bawaslu telah melalui 6 tahapan Pemilu 2024, termasuk pengawasan pendaftaran bacaleg, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak telah menuntaskan 6 tahapan Pemilu 2024, termasuk di antaranya pengawasan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth, saat ditemui di Fakfak, Papua Barat, Rabu (17/5/2023).

"Kita tetap rujukannya pada PKPU 3 dan peraturan Bawaslu, teman-teman KPU juga demikian serta perlu diketahui masyarakat bahwasanya tahapan Pemilu ada 11 tahapan dan 6 tahapan telah dituntaskan," jelasnya. 

Ia menyebutkan 6 tahapan yang telah dilalui Bawaslu Fakfak yaitu, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi, pembagian wilayah, pencalonan calon perseorangan DPD RI, pemutakhiran data pemilih, dan pendaftaran bacaleg yang baru saja dilalui. 

Baca juga: Bertarung di Pileg Fakfak, Tokoh Pemuda Hamzah Tungging Mohon Doa Restu Masyarakat

 

"Prinsipnya, Bawaslu Kabupaten Fakfak tetap melakukan pengawasan, sampai pada verifikasi administrasi dari tanggal 15 sampai 23 Mei 2023," ujar Siofanus Irfam Kareth

Untuk situasi secara umum, ia menyebutkan dalam pentahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan terkendali serta tetap dalam pengawasan Bawaslu Fakfak. 

Baca juga: PKB Usung 90 Persen Bacaleg Anak Negeri Fakfak, Terget Empat Kursi di Pemilu 2024

"Masyarakat kami harapkan bisa terinformasikan dengan baik mengenai pentahapan yang ada, agar bisa mengawal dan dapat mengetahui prosedur," ujar Siofanus Irfam Kareth.

Dalam kesempatan itu, Siofanus mengimbau agar masyarakat menerima informasi resmi dari KPUD Fakfak dan Bawaslu Fakfak, serta tidak mudah terprovokasi oleh kabar atau isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Aldi Bimantara) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved