Pemilu 2024
KPU Pegaf Minta 15 Parpol Pastikan Kembali Syarat Admistrasi Bacaleg Sebelum 16 Juli
Ia menyebut jumlah bacaleg yang diajukan 15 parpol ke KPU Pegaf sebanyak 196 orang yang tersebar di 3 daerah pemilihan (dapil).
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, PEGAF - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, mengingatkan pimpinan 15 partai politik (parpol) agar memastikan kelengkapan syarat administrasi masing-masing bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Hal ini dikatakan Yosak Saroi dengan adanya tambahan waktu enam hari (10-16 Juli) oleh KPU yang dikhususkan bagi para bacaleg untuk melengkapi berkas administrasi.
"Kami minta kepada pimpinan 15 parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Pegaf supaya proaktif menggunakan kesempatanyang ada," katanya kepada TribunPapuaBarat.Com, Jumat (14/7/2023).
Ia mengatakan KPU Pegaf siap melayani para bacaleg selama waktu yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor: 690 dan 691.
Ini merupakan kesempatan terakhir bagi bacaleg. Setelah tahapan ini, KPU tidak lagi memberikan ruang bagi bacaleg melengkapi berkas administrasi.
Baca juga: KPU Pegaf Baru Terima Satu Berkas Perbaikan Bacaleg Parpol
"Jika berkas administrasi bacaleg lengkap maka dinyatakan MS (memenuhi syarat), namun apabila berkas administrasi bacaleg tidak lengkap, maka dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Yosak Saroi.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi hingga 6 Agustus 2023 untuk menuju pada penetapan daftar calon sementara (DCS).
Ia menyebut jumlah bacaleg yang diajukan 15 parpol ke KPU Pegaf sebanyak 196 orang yang tersebar di 3 daerah pemilihan (dapil).
"Dari 18 parpol kontestan Pemilu 2024, hanya 15 parpol yang mengajukan bacalegnya ke KPU Pegaf.
Baca juga: KPU Pegaf Tetapkan 33.919 Masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024
"Tiga parpol yang tidak mengajukan bacaleg ke KPU Pegaf yakni PKN, PBB, dan Partai Buruh," ujar Yosak Saroi.
Menurutnya, KPU Pegaf memberikan kemudahan pelayanan/konsultasi kepada 15 parpol di sisa waktu dua hari bagi bacaleg melengkapi berkas administrasi.
"Parpol atau bacaleg dapat mendatangi sekretariat KPU Pegaf di Anggi, atau ke sekretariat penghubung KPU Pegaf di Manokwari ataupun dapat menghubungi komisioner KPU Pegaf melalui kontak ponsel," ujar Yosak Saroi.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.