Pemilu 2024

8 Parpol Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Manokwari: Jika Tak Diperbaiki, Akan Dianggap Gugur

"Jika partai politik tidak perbaikan dokumen dan tidak memenuhi syarat, maka akan dianggap gugur," kata Christin Ruth Rumkabu.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, saat diwawancarai awak media di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (5/08/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI -  KPU Kabupaten Manokwari mengatakan delapan partai politik belum memenuhi syarat administrasi bakal calon anggota DPRD Manokwari.

Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengatakan hal itu setelah penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Manokwari ke partai politik peserta Pemilu 2024.

Dari hasil verifikasi, Christin Ruth Rumkabu menyebut hanya 10 partai politik yang memenuhi syarat administrasi.

"Jumlahnya variatif, namun paling banyak itu meliputi ijazah yang belum di legalisasi," kata Ketua KPU Manokwari.

Delapan partai itu ada Gerindra, Golkar, Partai Buruh, Gelora, Amanat Nasional, PKS, dan Partai Bulan Bintang.

Baca juga: KPU Manokwari Serahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Bacaleg, Ada 6 Hari Masa Perbaikan

Baca juga: Berikut Daftar Anggota KPU Manokwari dan Bidang-bidang Masing-masing Komisioner

 

Sesuai aturan yang berlaku, parpol yang tidak memenuhi syarat diberi waktu enam hari untuk perbaikan data administrasi.

"Periode perbaikan dimulai berlangsung selama 6-11 Agustus 2023," ujar Christin Ruth Rumkabu.

Ia menghimbau agar parpol mampu bekerja sama dengan baik agar seluruh peserta Pemilu 2024 bisa dinyatakan lolos administrasi 100 persen.

"Jika parpol tidak perbaikan dokumen dan tidak memenuhi syarat, maka akan dianggap gugur," kata Christin Ruth Rumkabu.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved