Pemilu 2024
8 Parpol Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Manokwari: Jika Tak Diperbaiki, Akan Dianggap Gugur
"Jika partai politik tidak perbaikan dokumen dan tidak memenuhi syarat, maka akan dianggap gugur," kata Christin Ruth Rumkabu.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Kabupaten Manokwari mengatakan delapan partai politik belum memenuhi syarat administrasi bakal calon anggota DPRD Manokwari.
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengatakan hal itu setelah penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Manokwari ke partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari hasil verifikasi, Christin Ruth Rumkabu menyebut hanya 10 partai politik yang memenuhi syarat administrasi.
"Jumlahnya variatif, namun paling banyak itu meliputi ijazah yang belum di legalisasi," kata Ketua KPU Manokwari.
Delapan partai itu ada Gerindra, Golkar, Partai Buruh, Gelora, Amanat Nasional, PKS, dan Partai Bulan Bintang.
Baca juga: KPU Manokwari Serahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Bacaleg, Ada 6 Hari Masa Perbaikan
Baca juga: Berikut Daftar Anggota KPU Manokwari dan Bidang-bidang Masing-masing Komisioner
Sesuai aturan yang berlaku, parpol yang tidak memenuhi syarat diberi waktu enam hari untuk perbaikan data administrasi.
"Periode perbaikan dimulai berlangsung selama 6-11 Agustus 2023," ujar Christin Ruth Rumkabu.
Ia menghimbau agar parpol mampu bekerja sama dengan baik agar seluruh peserta Pemilu 2024 bisa dinyatakan lolos administrasi 100 persen.
"Jika parpol tidak perbaikan dokumen dan tidak memenuhi syarat, maka akan dianggap gugur," kata Christin Ruth Rumkabu.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.