Pemilu 2024
Bisa-bisa Dipecat, ASN Jangan Asal Tekan Tombol 'Like atau Dislike' di Unggahan Calon di Pemilu 2024
"Tidak boleh klik tombol like, dislike, komen, terlebih lagi foto bareng paslon dan diunggah ke publik," kata Mudji Estiningsih
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menekan tombol like atau dislike (suka atau tidak suka) pada unggahan atau foto calon atau pasangan calon di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Widyaiswara PPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri, Mudji Estiningsih, mengatakan larangan tersebut demi menjaga netralitas ASN, termasuk di media sosial.
Para ASN, ucapnya, diminta agar lebih bijak memakai media digital atau media sosial menjelang Pemilu 2024 dan pilkada.
Pelanggaran yang terekam jejak digital bisa berujung pada sanksi pemecatan ASN.
"Media sosial tidak boleh digunakan untuk mendukung paslon tertentu."
Baca juga: Freddy Thie Tanda Tangan Enam SK Pengunduran Diri ASN yang Daftar Caleg
"Tidak boleh klik tombol like, dislike, komen, terlebih lagi foto bareng paslon dan diunggah ke publik," kata Mudji Estiningsih saat kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan di Kota Banda Aceh, Aceh.
Menurutnya, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan kampanye calon atau paslon di Pemilu dan Pilkada 2024.
"Sanksi pemecatan ASN akan cepat diproses bila ada yang melanggar," ujar Mudji Estiningsih.
"ASN tidak terlepas dari peristiwa hukum. Dari tidur hingga bangun tidur, akan selalu ada akibat hukum dari apa yang kita lakukan. Harus bijak dalam bermedia digital," katanya.
Baca juga: Bupati Markus Waran Ingatkan ASN untuk Tidak Telibat Politik Praktis, Jika Tak Ingin Kena Sanksi
Cara menjaga netralitas, ucapnya, adalah bersikap kritis dan skeptis, yakni mencari tahu kebenaran suatu berita sebelum disebar, saring baru sharing.
"Budaya ASN adalah budaya yang erat dengan peraturan hukum. Suka tidak suka, setuju tidak setuju, segala kegiatan ASN bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mudji Estiningsih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tekankan Netralitas pada Pemilu 2024, ASN Diminta Tak Gunakan Medsos untuk Dukung Paslon
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.