Penetapan DCT Pileg 2024

Keluarga Masuk Daftar Calon Tetap, Dua Komisioner KPU Kaimana Merespons Begini

Ada keluarga dari komisioner KPU Kaimana, Julfa Nurul Hidayati Kamakaula dan Yan Y Putranubun, yang masuk daftar calon tetap (DCT)

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Anggota KPU Kaimana, Julfa Nurul Hidayati Kamakaula dan Yan Y Putranubun, ketika membacakan surat pernyataaan di Kantor KPU Kaimana, Jumat (03/11/2023). Anggota keluarga keduanya ada yang masuk di daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 di Kaimana. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat, telah menetapkan 299 daftar calon tetap (DCT)  untuk DPRD Kaimana, Jumat (3/11/2023). 

Dua di antara calon legislatif (caleg) itu, Anwar Kamakaula di daerah pemilihan (dapil) 1 Kaimana dan Marthina Putnarubun di dapil 2 Kaimana, adalah keluarga dari komisioner KPU Kaimana, Julfa Nurul Hidayati Kamakaula dan Yan Y Putranubun

Karena keluarganya terdaftar dalam DCT DPRD Kaimana, dua Komisioner KPU Kaimana tersebut menyatakan sikap siap bekerja secara profesional. 

"Ada satu calon di dapil I Kaimana, Anwar Kamakaula, dari Partai Nasdem adalah adik kandung bapak saya," kata Julfa Kamakaula membacakan surat pernyataan di Kantor KPU Kaimana, Jumat (3/11/2023). 

Komisioner KPU Kaimana, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Yan Putranubun mengaku kakak kandungnya yakni Marthina Putnarubun terdaftar dalam DCT di Dapil 2 Kaimana. 

Julfa dan Yan mengatakan akan bekerja secara profesional sebagai anggota KPU Kaimana. 

Baca juga: Ada Caleg Bekas Napi, Penetapan DCT di KPU Fakfak Kembali Diskorsing Satu Jam

Baca juga: Di Manokwari, Satu Bacaleg Berstatus Kepala Kampung Mengundurkan Diri

 

"Saya akan bekerja profesional dalam menjalankan tugas,wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 di Kabupaten Kaimana," kata Julfa Nurul Hidayati Kamakaula.

Julfa dan Yan Putranubun mengatakan telah disumpah untuk memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kami akan mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan."

"Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk di umumkan ke publik," kata keduanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved