Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Fakfak Rekrut 2.718 Petugas KPPS untuk 302 TPS
Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, mengatakan ribuan KPPS itu akan disebar di total 302 tempat pemungutan suara (TPS).
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat, akan merekrut 2.718 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, mengatakan ribuan KPPS itu akan disebar di total 302 tempat pemungutan suara (TPS).
"Perinciannya untuk tiap TPS akan ditempatkan 7 anggota KPPS," katanya kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Minggu (10/12/2023).
Menurut Hendra mengatakan untuk total petugas pengamanan dibutuhkan 604 orang untuk semua TPS di 17 distrik di Kabupaten Fakfak.
Baca juga: Genjot Partisipasi Pemilih, KPU Fakfak Bagikan 1.000 Brosur di 3 Distrik
"Di tiap TPS, kami tempatkan 2 petugas pengamanan TPS tersebut," kata Hendra Joenanddy Crisye Talla.
Menurutnya, selama dua hari terakhir, KPU Fakfak sedang sosialisasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang perekrutan KPPS pada 17 distrik tersebut.
"KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS," ujar Ketua KPU Fakfak itu.
Hendra menyebut 7 anggota KPPS berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Fakfak Minta Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye Tepat Waktu
"Keanggotaan KPPS ini terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," katanya.
Ia mengatakan KPPS juga merupakan bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
"Tugas dan wewenang KPPS juga telah diatur dalam regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022," ucap Hendra Joenanddy Crisye Talla.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.