Pemilu 2024
Kawal Netralitas ASN, Bawaslu Fakfak Adakan Supervisi ke Panwaslu Distrik Fakfak Tengah
"Pengawas Pemilu 2024 harus lebih pinter daripada orang yang diawasi," ujar Arifin Takamokan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melaksanakan supervisi ke Panwaslu Distrik Fakfak Tengah.
Supervisi itu bagian dari upaya mengawal netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, berpesan kepada seluruh jajaran Panwaslu Fakfak Tengah untuk terus membaca dan belajar agar paham tugas sebagai pengawas Pemilu 2024.
"Pengawas pemilu harus lebih pinter daripada orang yang diawasi. Ketika kita tahu tugas kewenangan panwascam, kita juga harus tahu tugas dan wewenang PPK," ujar Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Minggu (10/12/2023).
Ia mengatakan Panwaslu harus paham soal Perbawaslu 7 tentang penanganan temuan dan laporan, serta Perbawaslu 8 tentang pelanggaran administrasi.
Baca juga: Aloysius Siep Minta Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Berada di Luar Zona Pemasangan
"Dua ini wajib dipelajari, bisa di-print atau disimpan di ponsel masing-masing untuk dibaca," kata Arifin Takamokan.
Ia mengingatkan, sebagai pengawas Pemilu 2024, janganlah malas membaca agar yang diawasi tidak lebih pintar daripada yang mengawasi.
"Termasuk Perbawaslu pengawasan dan Perbawaslu lainnya, lalu kita juga harus mempelajari PKPU khususnya PKPU tahapan karena sangat berkaitan dengan pengawasan yang kita lakukan," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Perusakan APK Pemilu Bisa Dipidana, Ini Imbauan Bawaslu Manokwari
Ia berpesan kepada panwaslu agar harus paham aturan karena ujung tombak pengawasan ada pada Panwaslu distrik.
"Hasil pengawasan teman-teman sangatlah penting," kata Arifin Takamokan.
Selain supervisi Bawaslu Fakfak sekaligus ada penerimaan hasil dan dokumentasi imbauan netralitas ASN dari Panwaslu Distrik Fakfak Tengah kepada Bawaslu Fakfak.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.