Pemilu 2024
KPU Fakfak Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen pada Pemilu 2024
"Memang untuk target kami terkait partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, insya Allah harus bisa mencapai 90 persen," ujar Nur Hasmiah
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 90 persen pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Itu dikemukakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak, Nur Hasmiah, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (13/12/2023).
"Dalam amanat pimpinan, memang untuk target kami terkait partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, insya Allah harus bisa mencapai 90 persen," ujarnya.
Karena itu, KPU Fakfak terus berupaya melakukan berbagai sosialisasi untuk menggenjot partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.
"Mulai dari kami turun membagi brosur atau selebaran informasi Pemilu ke pasar-pasar, bertemu masyarakat dan nantinya pasang baliho ajakan memilih pada 14 Februari 2024," katanya.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, 160 Pelajar SMA di Fakfak Ikuti Sosialisasi Pemilih Pemula dari KPU
Baca juga: Wujudkan Pemilu Berintegritas, Bawaslu Fakfak Segera Launching Kafe Demokrasi
KPU Fakfak juga sosialisasi terhadap pemilih pemula yang juga punya basis suara dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024.
"Kami lewat berbagai media, mulai dari dengan pemutaran film dan menyasar anak-anak pesant juga telah kami lakukan semuanya," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Nur Hasmiah berharap target 90 persen dapat terpenuhi pada Pemilu 2024.
"Kami sebagai penyelenggara ingin menghadirkan pesta demokrasi yang adil dan semua bisa terlibat dan ambil bagian," Nur Hasmiah.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.